Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Kriminal · 4 Jul 2024 14:06 WIB ·

KPK Usut Korupsi APD Kemenkes


KPK Usut Korupsi APD Kemenkes Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat  perlindungan Diri (APD) Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sejumlah aset pun disita, termasuk robot pembasmi covid-19.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan aset yang disita penyidik mulai dari rumah, apartemen, hingga uang. Barang bukti ini disita dari para tersangka maupun rekan bisnisnya.

“Bahwa untuk perkara tersebut, pada Juni 2024 penyidik KPK telah melakukan penyitaan,” kata Tessa kepada wartawan, dikutip kumparan, Rabu (3/7).

Berikut daftar sitaan KPK terkait kasus ini:

Sebanyak 6 rumah dan 2 unit apartemen milik tiga tersangka yang berada di wilayah Jabodetabek. Nilai delapan aset itu ditaksir kurang lebih Rp 30 miliar.

Uang tunai dari tersangka dan rekan bisnis tersangka sebesar Rp 1.540.200.000.

Automatic Intelligent Disinfection Robot atau Robot Pembasmi Virus COVID-19 senilai Rp 500 juta. Aset disita dari rekan bisnis tersangka.

Sebanyak 10 face recognition access control terminal senilai total Rp 350 juta.

Sebanyak 3 mobil dan 1 motor

Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menggunakan dana siap pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Namun, KPK belum mengungkap identitas maupun konstruksi perkaranya. “KPK telah menetapkan 3 tersangka dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp 300 miliar,” ujar Tessa.

Mereka diduga terkait pembuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan 5 juta APD covid -19 tahun 2020-2023. Nilai proyek mencapai Rp 3,03 triliun. Dana pengadaan triliunan itu lalu tak digunakan sebagaimana mestinya. Diduga ada penggelembungan harga yang berakibat pada kerugian negara. (jr)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

IRT Menang Lawan Pengembang Lavon SwanCity, Dana Ratusan Juta Dikembalikan

20 April 2026 - 13:27 WIB

Perketat Kawasan Hukum dan Pengelolaan Anggaran Pemkot Tangsel Gandeng Kejari

17 April 2026 - 12:04 WIB

Sekda Bambang : Pemkot Tangsel Borong BUMD Award 2026 Predikat Bintang 5

14 April 2026 - 16:54 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian dalam Insiden Tewasnya Empat Pekerja di Proyek Jagakarsa

8 April 2026 - 11:32 WIB

ASN DKI Jakarta Ditegur Usai Ubah Pelat Mobil Dinas Saat Beraktivitas di Puncak

8 April 2026 - 11:27 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Penjualan Motor Ilegal di Mampang

7 April 2026 - 16:47 WIB

Trending di Kriminal