Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Pemerintahan · 20 Nov 2024 10:56 WIB ·

“Bagi Partai Buruh dan KSPI, kebijakan ini mirip dengan gaya kolonial yang membebani rakyat kecil demi keuntungan segelintir pihak,”


“Bagi Partai Buruh dan KSPI, kebijakan ini mirip dengan gaya kolonial yang membebani rakyat kecil demi keuntungan segelintir pihak,” Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada awal tahun 2025. Kebijakan ini bakal membebani rakyat kecil.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal mengancam akan berunjuk rasa jika rencana itu tidak dibatalkan.

“Jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12 persen dan tidak menaikkan upah minimum sesuai dengan tuntutan, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia,” ujar Iqbal, dikutip cnnindonesia. com, Selasa (19/11).

Dia menilai rencana pemerintah itu akan memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil. Buruh memprediksi kenaikan PPN 12 persen akan menurunkan daya beli secara signifikan dan mengakibatkan kesenjangan sosial yang lebih dalam.

Selain itu, menjauhkan target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mencapai 8 persen. Iqbal berpendapat kenaikan PPN menjadi 12 persen juga akan berdampak langsung pada kenaikan harga barang dan jasa.

Sementara itu, kata dia, kenaikan upah minimum yang mungkin hanya berkisar 1-3 persen tidak cukup untuk menutup kebutuhan dasar masyarakat.

“Bagi Partai Buruh dan KSPI, kebijakan ini mirip dengan gaya kolonial yang membebani rakyat kecil demi keuntungan segelintir pihak,” tuturnya.

Bertalian dengan itu, Partai Buruh meminta pemerintah menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen. Lalu, menetapkan upah minimum sektoral yang sesuai dengan kebutuhan tiap sektor.

Berikutnya, meningkatkan rasio pajak bukan dengan membebani rakyat kecil, tetapi dengan memperluas jumlah wajib pajak dan meningkatkan penagihan pajak pada korporasi besar dan individu kaya.

PPN bakal naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan. Kenaikan ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam beleid itu, ditetapkan PPN naik jadi 11 persen mulai 2022 dan menjadi 12 persen mulai 2025. (jr)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wakil Ketua DPRD: Tingkatkan Program  Kemudahan untuk Pelaku Usaha

17 Maret 2025 - 13:01 WIB

DPRD Kota Tangerang Gelar Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2025-2030

24 Februari 2025 - 13:47 WIB

Kementerian LH Segel KEK Lido

7 Februari 2025 - 17:27 WIB

HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis

7 Februari 2025 - 16:56 WIB

Ada Kejanggalan Seleksi PPPK di Kota Tangerang, DPRD Akan Lapor ke KemenPANRB

13 Januari 2025 - 16:22 WIB

Menuai Kritik Kenaikan PPN 12% Presiden Prabowo: Biasalah

30 Desember 2024 - 15:56 WIB

Trending di Pemerintahan