Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 16 Des 2025 13:52 WIB ·

Baku Tembak di Perairan Pulau Komodo, Perburuan Rusa Digagalkan


Baku Tembak di Perairan Pulau Komodo, Perburuan Rusa Digagalkan Perbesar

LABUAN BAJO | Harian Merdeka

Patroli gabungan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur bersama Balai Taman Nasional Komodo menggagalkan aksi perburuan rusa di kawasan perairan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Dalam operasi tersebut, aparat terlibat baku tembak dengan terduga pelaku sebelum akhirnya mengamankan sebagian pelaku di lokasi.

Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution mengatakan, patroli gabungan dilakukan atas permintaan resmi Balai Taman Nasional Komodo setelah adanya laporan mengenai dugaan aktivitas perburuan liar di kawasan Loh Laju Pemali, wilayah konservasi Taman Nasional Komodo.

“Ada tiga orang terduga pelaku pencurian rusa yang berhasil diamankan. Mereka berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat,” kata Irwan, Selasa (16/12/2025).

Irwan menjelaskan, tim gabungan bergerak menuju lokasi pada Sabtu (13/12/2025) malam setelah menerima informasi intelijen terkait aktivitas perburuan satwa dilindungi. Operasi dilakukan secara senyap mengingat wilayah tersebut merupakan kawasan konservasi yang rawan terhadap tindak kejahatan lingkungan.

Pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 02.00 Wita, petugas mendapati sebuah perahu yang sesuai dengan ciri-ciri target patroli. Aparat sempat melepaskan beberapa kali tembakan peringatan sebelum akhirnya menghentikan laju perahu tersebut.

Dalam proses pengamanan, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara sejumlah pelaku lainnya diduga melompat ke laut dan melarikan diri. Hingga kini, aparat gabungan masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang meloloskan diri.

Saat dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (15/12/2025), petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama berwarna abu-abu. Barang bukti tersebut antara lain satu ekor rusa jantan hasil buruan, satu pucuk senjata api laras panjang beserta 10 butir amunisi, dua bilah pisau, tiga tas, satu unit telepon seluler, senter, tikar, serta perlengkapan lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas perburuan.

“Ketiga terduga pelaku yang diamankan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Irwan.

Ia menegaskan, penindakan tegas terhadap pelaku perburuan satwa dilindungi merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung penegakan hukum lingkungan dan perlindungan kawasan konservasi.

“Pulau Komodo adalah kawasan konservasi kelas dunia. Tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa dilindungi. Kami akan terus meningkatkan patroli serta melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum lingkungan,” kata Irwan.

Taman Nasional Komodo merupakan salah satu kawasan konservasi strategis nasional yang dilindungi undang-undang. Selain komodo, kawasan ini juga menjadi habitat penting bagi berbagai satwa liar lain, termasuk rusa yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.(Fj)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Bogor Diminta Bertindak, Dugaan Korupsi Dana Hibah KNPI Resmi Dilaporkan

7 Juli 2026 - 11:39 WIB

Polrestabes Bandung Temukan Mahasiswi Telkom University yang Sempat Hilang Sepekan

7 Juli 2026 - 11:28 WIB

Perkuat Keamanan Ibu Kota, Kapolda Metro Jaya Ingatkan Jajaran Soal Enam Direktif Presiden

7 Juli 2026 - 11:25 WIB

Kantongi Putusan PN Jakarta Pusat, DPP PPP Hasil Muktamar X Perkuat Legitimasi Hukum

7 Juli 2026 - 11:20 WIB

CBA Adukan Kasus Suap Bea Cukai ke Dewas KPK, 20 Perusahaan Forwarder Masih ‘Aman’?

7 Juli 2026 - 11:14 WIB

Bela Badan Bank Tanah di MK, 12 Akademisi Soroti Kebuntuan Reforma Agraria di Indonesia

7 Juli 2026 - 11:11 WIB

Trending di Hukum