Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Hukum · 20 Okt 2023 17:07 WIB ·

Banding Ditolak, Mario Dandy Dihukum 12 Tahun


Hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Perbesar

Hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy

JAKARTA | Harian merdeka

Upaya banding Mario Dandy Satriyo ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10/2023). Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI itu tetap menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy terkait kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora.

Dalam hal ini pengadilan banding memperkuat putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap anak eks pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo itu.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 297/Pid.B/2023/PN Jakarta Selatan tanggal 7 September 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Tony Pribadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Perkara banding itu diadili Ketua Majelis Hakim Tony Pribadi dengan hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati. Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Majelis PN Jakarta Selatan sebelumnya juga membebankan biaya restitusi Rp25,1 miliar kepada Mario. Majelis hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa sebesar Rp120 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menetapkan mobil Rubicon milik Mario dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban penganiayaan yakni David.

Shane Lukas Tetap Divonis 5 Tahun

Selain Mario Dandy, majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga tetap menghukum terdakwa Shane Lukas dengan pidana lima tahun penjara. Shane dinilai terbukti turut serta terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat Cristalino David Ozora.

“Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 298/Pid.B/2023/PN Jakarta Selatan tanggal 7 September 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar ketua majelis hakim Indah Sulistyowati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10).

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,”lanjutnya.(fik/hmi)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Kembali Beraksi: Bupati Rejang Lebong dan Kadis PUPR Diamankan Terkait Korupsi

10 Maret 2026 - 15:02 WIB

Bareskrim Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual oleh Eks Pelatih Panjat Tebing Nasional

10 Maret 2026 - 13:46 WIB

Vonis Bebas Delpedro Marhaen dkk, Polda Metro Jaya: Kami Hormati Putusan Pengadilan

10 Maret 2026 - 13:42 WIB

Polemik Dana MBG: Koalisi Sipil Sebut UU APBN 2026 Cacat Prosedural, MK Jadi Harapan Terakhir

10 Maret 2026 - 13:35 WIB

Mencoreng Amanah Umat, Kejati Jabar Periksa 5 Pengurus Baznas Terkait Dana Zakat yang Menguap

10 Maret 2026 - 13:29 WIB

Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Mantan Pj Gubernur Sulsel Resmi Dijebloskan ke Penjara

10 Maret 2026 - 13:27 WIB

Trending di Hukum