Menu

Mode Gelap
Wapres Gibran Ditugaskan Tangani kasus HAM di Papua Pemerintah Diminta Usut Dugaan Penerima Bansos Terlibat Judol Kejagung Sita 72 Kendaraan Mewah PT Sritex Mantan Menteri BUMN Ditetapkan Tersangka? Gubernur DKI Menyerah Atasi Banjir

Hukum · 20 Okt 2023 17:07 WIB ·

Banding Ditolak, Mario Dandy Dihukum 12 Tahun


Hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Perbesar

Hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy

JAKARTA | Harian merdeka

Upaya banding Mario Dandy Satriyo ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10/2023). Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI itu tetap menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy terkait kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora.

Dalam hal ini pengadilan banding memperkuat putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap anak eks pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo itu.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 297/Pid.B/2023/PN Jakarta Selatan tanggal 7 September 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Tony Pribadi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Perkara banding itu diadili Ketua Majelis Hakim Tony Pribadi dengan hakim anggota Sumpeno dan Indah Sulistyowati. Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Majelis PN Jakarta Selatan sebelumnya juga membebankan biaya restitusi Rp25,1 miliar kepada Mario. Majelis hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa sebesar Rp120 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menetapkan mobil Rubicon milik Mario dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban penganiayaan yakni David.

Shane Lukas Tetap Divonis 5 Tahun

Selain Mario Dandy, majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga tetap menghukum terdakwa Shane Lukas dengan pidana lima tahun penjara. Shane dinilai terbukti turut serta terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat Cristalino David Ozora.

“Mengadili, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 298/Pid.B/2023/PN Jakarta Selatan tanggal 7 September 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar ketua majelis hakim Indah Sulistyowati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10).

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,”lanjutnya.(fik/hmi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejagung Sita 72 Kendaraan Mewah PT Sritex

9 Juli 2025 - 15:42 WIB

Mantan Menteri BUMN Ditetapkan Tersangka?

9 Juli 2025 - 15:37 WIB

Saksi Akui Rahasiakan Setoran untuk Mbak Ita dan Suami Demi Jaga Nama Baik

8 Juli 2025 - 12:33 WIB

KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR RI Tersangka

4 Juli 2025 - 11:27 WIB

Investasi Rp1.500 Triliun Gagal Masuk Indonesia, Iklim Usaha Jadi Sorotan

4 Juli 2025 - 10:55 WIB

Artis Sinetron MR Ditangkap Polisi, Diduga Peras Kekasih dengan Video Syur Sesama Jenis

3 Juli 2025 - 15:02 WIB

Trending di Hukum