Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 13 Mar 2026 11:26 WIB ·

Banten Jadi Barometer Nasional: Kejagung Luncurkan Program Jaga Desa untuk Cegah Penyelewengan


Banten Jadi Barometer Nasional: Kejagung Luncurkan Program Jaga Desa untuk Cegah Penyelewengan Perbesar

TANGERANG | Harian Merdeka

​Gubernur Banten, Andra Soni mengapresiasi ditunjuknya Provinsi Banten sebagai proyek percontohan pelaksanaan optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Program ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan tata kelola keuangan di tingkat desa.

​“Alhamdulillah, Provinsi Banten menjadi proyek percontohan dari kegiatan optimalisasi program Jaga Desa Kejagung RI,” ujar Andra Soni dalam kegiatan Jaga Desa dan Rapat Koordinasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tangerang di Lemo Hotel Serpong, pada Kamis (12/3/2026).

​Melalui program ini, Andra berharap Jaga Desa dapat dioptimalkan dengan melibatkan BPD melalui pendampingan kejaksaan. Sinergi tersebut dinilai krusial untuk memastikan pengawasan pembangunan dan keuangan desa berjalan efektif.

​”Agar semua program, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, bisa berjalan maksimal dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

​Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung Reda Manthovani menegaskan, Jaga Desa adalah wujud dukungan kejaksaan terhadap tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Program ini menyinergikan peran BPD yang memang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.

​”Agar para anggota BPD bisa lebih tajam dalam pengawasannya, maka disinergikan dengan program Jaga Desa. Ini bukan dalam rangka mencari kesalahan atau melakukan kriminalisasi,” tegas Reda.

​Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa pertanggungjawaban keuangan desa saat ini telah menggunakan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang terintegrasi langsung dengan aplikasi Jaga Desa milik kejaksaan. Meski demikian, BPD diimbau untuk tetap turun langsung mengawasi jalannya kegiatan di lapangan.

​”Sebab, pertanggungjawaban yang muncul dalam aplikasi Jaga Desa itu hanya berupa angka,” pungkasnya. (Egi).

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

Pilar Terjun Langsung Tinjau Titik Banjir dan Longsor Akibat Hujan Ekstream

16 April 2026 - 12:13 WIB

Layanan Perumda TKR Kabupaten Tangerang Makin Top di Usia 50 Tahun.

16 April 2026 - 12:04 WIB

Trending di Daerah