JAKARTA | Harian Merdeka
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan upaya peredaran produk garmen ilegal dalam dua penindakan terpisah yang berlangsung pada Rabu, 10 Desember 2025. Operasi tersebut menyasar tiga kontainer di Pelabuhan Sunda Kelapa dan dua truk bermuatan ballpress di ruas Tol Palembang–Lampung.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan langkah untuk melindungi kepentingan negara serta industri tekstil dalam negeri dari praktik perdagangan ilegal.
“Kami tidak memberikan ruang bagi masuknya barang-barang yang merugikan penerimaan negara dan mematikan industri lokal,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor DJBC, Jakarta Timur, Kamis, 11 Desember 2025.
Bea Cukai memeriksa tiga kontainer yang diangkut KM Indah Costa dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau. Pemeriksaan terhadap manifest menunjukkan kapal tersebut membawa 44 kontainer dengan 13 kontainer berisi barang.
Dari 13 kontainer itu, tiga kontainer yang tertera sebagai “barang campuran dan sajadah” dicurigai tidak sesuai pemberitahuan. Petugas kemudian mengawasi pembongkaran dua kontainer di gudang penerima di Muara Karang, sementara satu kontainer lainnya masih berada di Pelabuhan Sunda Kelapa.
Hasil pemeriksaan menemukan bahwa dua kontainer tersebut berisi pakaian jadi yang diduga berasal dari impor ilegal. Sementara kontainer ketiga berisi empat unit mesin rokok. Seluruh muatan diamankan ke Kantor Pusat Bea Cukai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Djaka menyebutkan bahwa modus manipulasi dokumen kerap digunakan pelaku untuk mengelabui petugas. “Pengawasan moda laut diperketat karena para pelaku terus mencari celah. Tidak ada kompromi terhadap upaya manipulasi importasi ilegal,” tegasnya.
Operasi terpisah dilakukan terhadap dua truk berisi garmen ilegal setelah DJBC menerima laporan masyarakat mengenai pergerakan truk pengangkut ballpress dari Jambi menuju Jakarta. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama BAIS TNI dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Petugas menemukan dua truk berpelat BM 8746 AU dan BM 8476 AU sedang berhenti di rest area KM 116. Pemeriksaan awal mengungkap bahwa kedua truk membawa pakaian jadi baru dalam bentuk ballpress dengan label negara asal seperti “Made in Tiongkok” dan “Made in Bangladesh”.
“Praktik perdagangan ilegal seperti ini berpotensi merugikan negara serta memicu persaingan tidak sehat di sektor garmen,” ujar Djaka.
Kedua sopir mengaku hanya menjalankan perintah membawa muatan dari Suban, Jambi, ke Jakarta. Dari surat jalan yang dibawa, diketahui barang tersebut berasal dari Medan.
Bea Cukai menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan menyeluruh, tidak hanya kepada pengangkut tetapi juga pemilik barang dan pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi.
“Penindakan menyasar seluruh pihak dalam jaringan untuk memastikan praktik perdagangan ilegal dapat dihentikan,” kata Djaka.(Fj)







