Menu

Mode Gelap
Pemeriksaan CO Ribuan Pelajar, Pemkot Depok Raih Rekor MURI Presiden Prabowo Tinjau Ulang PSN PIK 2 Peluncuran Bus Trans Wibawa Mukti 650 Warga Babakan Madang Terisolir Polresta Bogor Evakuasi Kontainer Tabrak Jembatan Kereta

Nasional · 30 Nov 2023 02:29 WIB ·

Bocor Data Pemilih, KPU Intens ke Satgas Siber Pemilu


Bocor Data Pemilih, KPU Intens ke Satgas Siber Pemilu Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Guna memastikan keamanan data pemilih pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Siber Pemilu.

“Saat ini kami meminta bantuan dari Satgas Siber. Sekarang yang bekerja BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara),” ujar Ketua Divisi Data dan Teknologi Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.

Betty juga mengatakan, KPU telah menerima informasi terkait dugaan pembobolan data pemilih yang dilakukan seorang peretas yang menggunakan nama “Jimbo”.

KPU langsung melakukan penelusuran dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait. Koordinasi dengan BSSN dilakukan untuk memverifikasi sumber data yang diduga telah dibobol.

“Jadi harus dicek dulu. Seperti apa datanya, bagaimana bentuknya, lagi dicek, lagi ditelusuri,” kata Betty.

Sebelumnya, perhatian publik tertuju pada peretas anonim bernama “Jimbo” yang mengklaim berhasil meretas situs KPU dan mengakses data pemilih dari situs tersebut.

Akun tersebut membagikan 500 ribu data contoh dalam satu posting di situs BreachForums, yang biasanya digunakan untuk menjual hasil peretasan. Jimbo juga memverifikasi kebenaran data dengan beberapa tangkapan layar dari situs cekdptonline.kpu.

Dalam unggahannya, Jimbo mengungkapkan dari 252 juta data yang diperolehnya, terdapat beberapa data yang terduplikasi.

Setelah penyaringan, ditemukan 204.807.203 data unik, jumlah yang hampir sama dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU yang mencapai 204.807.222 pemilih dari 514 kabupaten/kota di Indonesia dan 128 negara perwakilan.

Data yang berhasil diakses “Jimbo” mencakup informasi pribadi yang signifikan, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), nomor KTP (termasuk nomor paspor untuk pemilih di luar negeri), nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat lengkap, RT, RW, kode kelurahan, kecamatan, dan kabupaten, serta kode Tempat Pemungutan Suara (TPS).(fik/jr)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gaji Lulusan S1 & S2 Rata-rata 4,96 Juta/bulan

20 November 2024 - 11:35 WIB

PPN 12%, Modal Usaha Membengkak

20 November 2024 - 11:15 WIB

Pemerintah Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas

19 November 2024 - 15:52 WIB

Baleg DPR Setuju Revisi UU tentang DKJ Naik Tahap Dua

19 November 2024 - 15:47 WIB

Keppres Belum Ditandatangani, Jakarta Tetap Ibu Kota Negara

19 November 2024 - 12:03 WIB

Instalasi Pengolahan Air Buaran Mampu Pasok Air Bersih ke 250.000 Rumah

14 November 2024 - 15:15 WIB

Trending di Nasional