Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 31 Des 2025 19:37 WIB ·

Bupati: PPPK Paruh Waktu Bisa Memperkuat Kinerja Pemerintahan


Bupati: PPPK Paruh Waktu Bisa Memperkuat Kinerja Pemerintahan Perbesar

PENAJAM PASER UTARA | Harian Merdeka

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melantik 1.698 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.

Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, menyatakan bahwa keberadaan PPPK paruh waktu di struktur pemerintahan diharapkan mampu memperkuat kinerja organisasi pemerintahan secara keseluruhan.

“PPPK paruh waktu bisa memperkuat kinerja pemerintahan,” ujar Mudyat Noor ketika ditanya mengenai pelantikan PPPK paruh waktu di Penajam, Rabu (31/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu yang baru saja menerima surat keputusan (SK) pengangkatan diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam menjalankan tugas pemerintahan dengan efektif.

Mudyat Noor menambahkan bahwa pelantikan PPPK paruh waktu juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah kabupaten kepada tenaga honorer, yang telah lama menunggu kepastian status kerja.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa pemerintahan kabupaten akan melakukan rotasi atau mutasi aparatur sipil negara (ASN) guna penyegaran organisasi sekaligus meningkatkan kinerja perangkat daerah secara umum.

Bupati berharap bahwa dengan adanya PPPK paruh waktu dan penataan organisasi melalui mutasi ASN, kinerja pemerintahan setempat dapat semakin baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah kabupaten masih menunggu proses administrasi dan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah surat persetujuan diterbitkan.(Fj)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dukungan PLN UID Banten: Limbah Goni Jadi Tas Modis Karya UMKM Lokal

19 Mei 2026 - 15:07 WIB

Tepis Isu Miring, Sekwan: Anggaran Baju Dinas DPRD Sesuai Prosedur

19 Mei 2026 - 10:55 WIB

Demer Ingatkan Pansus TRAP Bali Jangan Bikin Investor Takut

18 Mei 2026 - 12:47 WIB

Gubernur Andra Soni: 695 Koperasi Merah Putih di Provinsi Banten Sudah Operasional

18 Mei 2026 - 11:00 WIB

Pemkab Serang Pastikan 55 Koperasi Desa Merah Putih Resmi Beraktivitas

18 Mei 2026 - 10:45 WIB

KITA Banten Desak APH Audit Anggaran Hotel DPRD Kab.Tangerang Senilai Rp23 M

15 Mei 2026 - 17:45 WIB

Trending di Daerah