PANDEGLANG | Harian Merdeka
Memasuki tahun 2025, muncul kabar bahwa sejumlah pejabat di Kabupaten Pandeglang berencana untuk pindah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Namun, proses eksodus dari kabupaten ke provinsi tidak semudah membalikkan telapak tangan karena ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.
Asisten Daerah (Asda) III Administrasi Umum Setda Kabupaten Pandeglang, Kurnia Sastriawan, mengatakan bahwa hingga saat ini memang ada pengajuan pindah, namun hanya berasal dari pejabat eselon III dan IV.
“Yang mengajukan itu jabatan eselon III dan eselon IV. Untuk pejabat eselon II belum ada yang mengajukan secara tertulis,” kata Kurnia, Jumat (25/4/2025).
Kurnia menjelaskan, pejabat eselon II belum mengajukan kepindahan karena Pemerintah Provinsi Banten belum membuka proses open bidding atau seleksi terbuka jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kalau belum dibuka open bidding, ya mau menduduki jabatan apa di provinsi. Maka dari itu, harus menunggu dibukanya open bidding dulu,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketika nanti open bidding dibuka di tingkat provinsi, baru akan terlihat siapa saja pejabat Pandeglang yang berminat mengajukan mutasi ke provinsi.
Lebih lanjut, Kurnia menerangkan bahwa secara teknis mutasi ASN dari daerah ke provinsi mensyaratkan adanya penerimaan dari instansi tujuan. Mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi pegawai dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan, serta pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
Persyaratan teknis pengajuan mutasi tersebut antara lain:
- Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan.
- Surat usulan mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi penerima, dengan mencantumkan jabatan yang akan diduduki.
- Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal, juga dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
- Surat pernyataan dari instansi asal yang menyatakan bahwa PNS tersebut tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin maupun proses peradilan, diterbitkan oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian minimal setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Selain itu, dokumen yang harus dilampirkan dalam usulan mutasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) meliputi:
- Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap PNS yang akan dimutasi.
- Salinan sah keputusan kenaikan pangkat dan jabatan terakhir.
- Salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
- Surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat instansi asal.
“Semua persyaratan ini harus dipenuhi, baik untuk mutasi antar daerah maupun dari kabupaten ke provinsi,” tutup Kurnia.(bp/Fj)







