Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 22 Feb 2024 14:35 WIB ·

Dedy Chandra Biasa di Sebut ‘Om Polos Banget’Dipenjara Terkait Kasus Pencemaran


Dedy Chandra Biasa di Sebut ‘Om Polos Banget’Dipenjara Terkait Kasus Pencemaran Perbesar

RMN | Harian Merdeka

TikToker yang memiliki akun @ompolosbanget, Dedy Chandra, kembali terjerat kasus hukum. Dalam perkara ini, Dedy Chandra dinyatakan bersalah atas dugaan pencemaran nama baik dan dihukum dua tahun penjara serta denda sebesar Rp50 Juta. Kasus ini dilaporkan oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM).

Pada tahun 2023, Dedy Chandra ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan tersebut terjadi setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menerima laporan dari seseorang berinisial NS. Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dedy Chandra dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, hakim memberikan vonis lebih rendah, yakni 2 tahun penjara. Pihak Dedy Chandra menerima keputusan tersebut dengan penuh penghargaan.

“Kami menghormati vonis Hakim terhadap klien kami, meskipun tuntutan JPU sebelumnya adalah 4 tahun 6 bulan, akhirnya vonisnya 2 tahun,” ujar Victor R.M. Sohilait, kuasa hukum Dedy Chandra.

Diketahui, Dedy Chandra dilaporkan oleh NS atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks melalui media sosial. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada tanggal 4 Mei 2023. Victor, kuasa hukum Dedy Chandra, menyatakan bahwa kliennya mengerti dan menerima putusan hakim, yang memungkinkan Dedy untuk segera keluar dari penjara setelah memotong masa tahanan dengan remisi.

Kuasa hukum Dedy Chandra juga menyatakan dukungan terhadap langkah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan akan menghargai putusan majelis hakim. Mengenai kemungkinan banding, Victor menyebut masih dalam tahap diskusi.

“Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi Dedy untuk mengambil langkah banding. Kami akan mempertimbangkan secara serius apakah akan mengajukan banding atau tidak,” tambahnya.(il/RMN)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Seret Nama Bupati Tanggamus, Pengusaha Papua Minta Keadilan Kasus Tanah Tangerang

19 Juni 2026 - 15:02 WIB

Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

19 Juni 2026 - 14:51 WIB

KPK Wajib Telusuri Kaimigrasi Jaksel dan Nur Ichwan Terkait KITAS

18 Juni 2026 - 14:28 WIB

Bhabinkamtibmas Lengkong Karya Tingkatkan Pengawasan Lingkungan Demi Cegah Curat, Curas, dan Curanmor

18 Juni 2026 - 14:24 WIB

Ricuh GIK UGM, GMPK DKI: Dialog Mensyaratkan Argumen, Bukan Kekerasan

18 Juni 2026 - 14:21 WIB

Pakai APBN Rp18,1 Miliar, Kantor Kejari Karawang Dirombak Total Setelah 3 Dekade

18 Juni 2026 - 13:12 WIB

Trending di Hukum