Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 30 Okt 2025 10:51 WIB ·

Diduga Lakukan “Catcalling” Sejumlah Personel Diperiksa Bid Propam Polda Metro


Diduga Lakukan “Catcalling” Sejumlah Personel Diperiksa Bid Propam Polda Metro Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Sejumlah personel yang diduga melakukan “catcalling” atau pelecehan seksual dalam bentuk verbal atau non-verbal yang terjadi di ruang publik, menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya.

“Yang bersangkutan telah diberi tindakan disiplin oleh Provost Satuan Brimob Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Selanjutnya, anggota tersebut dilakukan proses pemeriksaan untuk hukuman disiplin oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya atau Unit Provost Satuan Brimob Polda Metro Jaya.

Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Polisi Radjo Alriadi Harahap menyebutkan, anggota tersebut sedang dalam pemeriksaan.

“Masih didalami pemeriksaannya, nanti kalau sudah selesai, kami serahkan ke Bid Humas Polda Metro Jaya,” katanya.

Sebelumnya beredar sebuah video viral di media sosial Tiktok yang diunggah oleh akun @jessynirmalaa yang mengaku mengalami “catcalling” oleh sejumlah anggota polisi.

“Aku udah selalu jalan kaki setiap pulang pilates dan emang sering banget di-catcall dan aku kayak yaudahlah ya, tapi ini yang bikin aku kesal banget. Ini tuh polisi, dia pake seragam,” kata akun tersebut.

“Mereka rame-rame ya. Tapi yang goda satu orang nih. Disitu aku mengamuk lah. Jadi aku videoin aja,” kata wanita yang berada di dalam video tersebut.

“Catcalling” adalah tindakan pelecehan seksual secara verbal atau non-verbal yang biasanya terjadi di ruang publik. Contohnya siulan, teriakan seperti “cantik banget”, komentar soal tubuh atau tatapan yang membuat seseorang merasa tidak nyaman.

Meskipun kebanyakan korbannya adalah perempuan, siapapun sebenarnya bisa mengalaminya. “Catcalling” tidak mengenal usia, jenis kelamin maupun latar belakang dan dampaknya bisa mempengaruhi rasa aman seseorang di ruang publik.

Beberapa bentuk “catcalling” yang umum dijumpai antara lain:

  • Siulan atau panggilan seperti “psst” atau “hai manis”
  • Komentar yang mengandung muatan seksual
  • Mengikuti seseorang tanpa izin
  • Tatapan tajam yang bernuansa seksual

Meski terdengar ringan, hal ini bisa membuat korban merasa terancam dan tidak aman.(JR)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Temui Kajati Banten, Kapolda Irjen Hengki Sepakat Tingkatkan Penerapan Restorative Justice

16 Juli 2026 - 17:33 WIB

Desak Pengusutan Proyek Kipas Angin 1,8 Triliun, MataHukum: Dirut PT Agrinas Harus Segera Ditangkap!

16 Juli 2026 - 13:41 WIB

Janji Jaksa Agung “Tanpa Ruang bagi Jaksa Nakal” Dinilai Gagal, Mata Hukum: Arang Itu Mencoreng Wajah Sendiri

15 Juli 2026 - 14:42 WIB

Temuan BBM Rp2,2 Miliar di Dishub & DLH Kab.Serang: Aktivis Desak Penegak Hukum Bertindak

15 Juli 2026 - 14:40 WIB

Tuntut Klarifikasi Kasus Pelecehan, Mahasiswa Serukan Evaluasi Operasional Ajwa Tour Indonesia

15 Juli 2026 - 11:10 WIB

Aliran Uang Proyek Kereta Api Mengalir ke Bos Rokok, KPK Kejar Peran Muhammad Suryo

15 Juli 2026 - 11:01 WIB

Trending di Hukum