Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 6 Mar 2026 14:04 WIB ·

Dinilai Lalai Mitigasi Bencana, Pemerintah Digugat: Simak Poin-Poin Tuntutan CSL


Dinilai Lalai Mitigasi Bencana, Pemerintah Digugat: Simak Poin-Poin Tuntutan CSL Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Salah seorang Tergugat dari Citizen Lawsuit (CSL), Nurmadi H Sumardi mengatakan bahwa sidang lanjutan Gugatan Citizen Lawsuit terkait Bencana Sumatera kembali digelar hari ini, Kamis 5 Maret 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui,para penggugat hadir Nurmadi H. Sumarta, M. Ali, Mery Samiri dan dr. Zulkifli.

Dalam persidangan tersebut, hadir Kuasa Hukum dari beberapa pihak tergugat, antara lain Kuasa Hukum Tergugat 3 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kuasa Hukum Tergugat 4 Presiden Megawati Soekarnoputri, serta Kuasa Hukum dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sementara itu, tergugat 1 Presiden Prabowo Subianto dan tergugat 2 Presiden Joko Widodo kembali tidak hadir dalam persidangan, meskipun berdasarkan catatan persidangan telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Tampak kurang peduli dan abay mereka terhadap masalah tersebut.

Nurmadi menjelaskan, dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan arahan kepada kuasa hukum dari Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan agar melengkapi administrasi yang diperlukan dalam perkara ini pada sidang berikutnya.

Nurmadi menyebutkan bahwa majelis hakim kemudian menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 12 Maret 2026, dengan agenda Mediasi antara para pihak yang berperkara.

“Sidang mediasi tersebut diharapkan menjadi ruang untuk mencari solusi dan penyelesaian atas gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) terkait tanggung jawab negara terhadap berbagai dampak kerusakan lingkungan dan bencana yang terjadi di wilayah Sumatera,” kata Nurmadi kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).

Dia menjelaskan, gugatan CLS ini menuntut penetapan sebagsi bencana nasional.

Meskipun sudah lebih tiga bulan BNPB belum ada langkah kongkrit. Kondisi warga masih memprihatinkan dan belum mendapatkan penanganan semestinya.
(Agus).

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri Tegaskan Penegakan Hukum Elektronik

4 Juni 2026 - 14:19 WIB

Modus Yayasan Afiliasi Seret Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka

4 Juni 2026 - 13:28 WIB

FWK Desak Prabowo Evaluasi Total Program MBG Usai Kasus Korupsi BGN

4 Juni 2026 - 13:06 WIB

Dadan Lengser Kantor BGN Digeledah, MataHukum: Jaksa Jangan Main Mata

3 Juni 2026 - 16:32 WIB

Polda Sulbar Tahan Eks Ketua DPRD Mamuju Terkait Korupsi Nota Fiktif Rp795 Juta

3 Juni 2026 - 15:13 WIB

Kasus Umrah Hanania Group, Polda Metro Jerat Dirut Pasal Penggelapan

3 Juni 2026 - 15:09 WIB

Trending di Hukum