Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Ekbis · 17 Des 2025 16:32 WIB ·

DJP Kemenkeu Panggil Konglomerat


DJP Kemenkeu Panggil Konglomerat Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan  memanggil wajib pajak (WP) Konglomerat dalam beberapa waktu terakhir. Pemanggilan itu untuk menyesuaikan data yang ilaporkan dalam SPT Tahunan dengan data pembanding yang dimili pemerintah.

Demikian diijelaskan, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Pemanggilan wajib pajak adalah bagian dari pengawasan dan komunikasi kepatuhan rutin yang dilakukan DJP dengan pendekatan persuasif.

“Kalau kita jujur dari sisi data beneficial owner yang HWI, kebetulan hari ini juga saya melakukan pemanggilan untuk konsultasi kepada HWI. Kami punya data-data yang selama ini mungkin tidak pernah terkomunikasikan dengan baik,” ujar  Bimo pada acara  ‘Meneropong Tax Gap & Efektivitas Tata Kelola Fiskal Sektor Minerba’, dikutip Selasa (16/12).

Ia menyebut, pihaknya telah mengantongi beragam sumber data yang jauh lebih lengkap dibandingkan sebelumnya, termasuk data beneficial owner. Hanya saja sebagian wajib pajak masih merasa otoritas pajak tidak memiliki akses terhadap data tersebut sehingga tidak dilaporkan dalam SPT.

“Jadi ada banyak sekali sekarang itu data luar biasa untuk benchmarking kepatuhan dari wajib Pajak. Terkadang wajib pajak mungkin merasa kita nggak mempunyai akses terhadap data tersebut sehingga di laporan SPT-nya itu tidak dimasukkan,” ucapnya.

Bimo menilai kondisi ini sebagai sebuah paradoks fiskal. Di satu sisi kelompok berpenghasilan tinggi memiliki kemampuan ekonomi besar, namun di sisi lain pelaporan pajaknya tidak selalu mencerminkan kondisi sebenarnya.

“Nah kami bisa melihat di situ betapa sebenarnya ada sebuah paradoks. Paradoks di mana seharusnya kebijakan fiskal itu bisa menjadi penyeimbang, bisa menjadi balancer supaya ketimpangan sosial, ketimpangan penghasilan itu bisa terminimalisasi,” jelas Bimo.

“Apalagi kalau kita berkaca pada moral kompas kita UUD 1945 Pasal 33. Ini yang memang menjadi PR besar,” tambahnya. (Con)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Manajemen Baru Pelindo Hasilkan Kepuasan Pelanggan Pelindo

30 April 2026 - 20:08 WIB

Produksi Solid Kuartal I 2026, PKT Catat Capaian 2,14 Juta Ton

29 April 2026 - 16:50 WIB

Forum Pemred Multimedia dan MitMe.id Jalin Kerjasama Strategis Monetisasi dan Penguatan Brand Media Nasional dan Daerah

28 April 2026 - 13:22 WIB

Pemerintah Genjot Digitalisasi Koperasi Desa

27 April 2026 - 13:33 WIB

Lurah Dedi : Koperasi Merah Putih Jurangmangun Barat Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

24 April 2026 - 13:42 WIB

DJP Gencar Kejar Pajak di Sektor Digital, Jam Tangan hingga Rumah Mewah

21 April 2026 - 17:11 WIB

Trending di Ekbis