Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 10 Apr 2025 14:59 WIB ·

Dokter Residen Pelaku Pemerkosaan di RSHS Nyaris Bunuh Diri Sebelum Ditangkap


Dokter Residen Pelaku Pemerkosaan di RSHS Nyaris Bunuh Diri Sebelum Ditangkap Perbesar

BANDUNG | Harian Merdeka


Priguna Anugerah P, dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad, ditangkap Polda Jawa Barat atas dugaan pemerkosaan terhadap anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Aksi bejat itu terjadi pada 18 Maret 2025 di lantai 7 Gedung MCHC RSHS, setelah pelaku mengambil darah korban dengan dalih untuk transfusi karena ayah korban dalam kondisi kritis.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyebut pelaku sempat mencoba bunuh diri sebelum ditangkap di apartemennya lima hari pascakejadian. Ia dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya ditangkap.

Pihak RSHS dan Unpad menyatakan kekecewaan mendalam atas kejadian tersebut. Pelaku telah dikeluarkan dari program pendidikan, dan kedua institusi berkomitmen mengawal proses hukum secara tegas dan transparan demi keadilan korban.(rls/fj/dam)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Skandal Subdit III Dittipideksus Bareskrim: Rekayasa Kasus Tambang Nikel Terbongkar

13 April 2026 - 18:04 WIB

​MataHukum: PT Modern Wajib Patuhi MA dan Serahkan Situ Rancagede

13 April 2026 - 13:16 WIB

MataHukum: Pencopotan Aspidum Jatim Tak Cukup, Wajib Pidanakan!

9 April 2026 - 13:46 WIB

Trending di Hukum