Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Hukum · 30 Sep 2023 18:03 WIB ·

DPO Kasus Korupsi Kades Pekayon Dibekuk Kajari Kabupaten Tangerang


Eks Kades Pekayon Diamankan Kejari Kab Tangerang. Perbesar

Eks Kades Pekayon Diamankan Kejari Kab Tangerang.

TANGERANG | Harian Merdeka

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Fery Herlius melakukan eksekusi terhadap Rohman 54 tahun eks kepala desa Pekayon priode 2011 – 2017, pada pukul 21.00, Jumat (29/9/2023) malam.

Saat pencarian kades pekayon tersebut tidak bisa berkutik saat Jaksa eksekutor dan tim intelejen Kejari Kabupaten Tangerang melakukan eksekusi dan membawanya ke Kajari Kabupaten Tangerang.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, terdakwa dieksekusi akibat melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun anggaran 2016 – 2017.

Terdakwa bersama – sama dengan dua orang lainnya yakni Suwandi Sekdes Pekayon dan Ade Baihaki Operator Desa Pekayon, melakukan korupsi dana desa baik fisik maupun non fisik.

” Kasusnya dulu ditangani oleh penyidik Tipikor Kepolisian Resort Tangerang, penetapanya (DPO) pada 21 Juli 2021 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Agustus tahun 2021 lalu,” tegas Doni Saputra.

Doni menambahkan, pada saat dilakukan pelimpahan ke kejaksaan, saat itu hanya ada dua tersangka yang diserahkan yakni operator desa Ade Baihaki dan Sekdes Pekayon Suwandi, sementara kades Pekayon ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO).

Setelah dilakukan persidangan di pengadilan tipikor Serang, ketiganya telah divonis bersalah, karena secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 3 undang – undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Saat putusan vonis di pengadilan tipikor serang kata Doni, Kejari Kabupaten Tangerang melakukan banding akibat pasal yang diputus tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, saat itu Tuntutan JPU melanggar Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 Jo 20 tahun 2001,

Namun hakim memutuskan terdakwa dengan pasal 3 UU nomor 31 tahum 1999, namun pada tingkat banding tingkat hakim pengadilan tinggi menguatkan putusan hakim pengadilan Tipikor Serang, dan kemudian kejari Kabupaten Tangerang.

Melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya keluarlah putusan MA nomor 6770 K / Pid, Sus/2022, tertanggal 21 Desember 2022 yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.

” Kami melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Eks kades Pekayon bersalah dan divonis 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 Juta, Subsider 3 bulan kurungan , dan membayar uang penganti sebesar Rp 582 juta,” Tutup Doni.(brc)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Motif Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Tangerang karena Persoalan di Tempat Kerja

25 April 2025 - 15:38 WIB

Kepsek SDN Kajaban Bantah Adanya Pungutan

25 April 2025 - 15:14 WIB

Sengketa Lahan Puluhan Tahun di Sindang Panon, Komisi 1 DPRD Tangerang Fasilitasi RDP dan Dorong Mediasi

25 April 2025 - 15:05 WIB

Menteri ATR/BPN: Kasus Pagar Laut Kini Sepenuhnya Ditangani Aparat Hukum

24 April 2025 - 14:15 WIB

Serangan Brutal di Pahalgam, Kashmir Tewaskan 24 Wisatawan: PM Modi Kutuk ‘Tindakan Keji’

24 April 2025 - 14:07 WIB

Bupati Pandeglang Desak BPN Inventarisasi Tanah Terlantar dan Sengketa untuk Kebutuhan Publik

24 April 2025 - 13:40 WIB

Trending di Hukum