JAKARTA | Hari Merdeka
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, membantah tuduhan yang menyebutkan dirinya mengenal advokat Marcella Santoso, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Zarof mengklaim bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah.
“Ya buktikan saja, orang saya kenal juga enggak,” ujar Zarof usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (14/4). Ia menegaskan hanya mengetahui nama Marcella, tetapi tidak mengenalnya secara pribadi.
Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik menemukan percakapan yang menyebut nama Marcella Santoso saat menangani perkara yang melibatkan Zarof di PN Surabaya. Marcella, yang berperan sebagai pengacara terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO, kini menjadi salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) pada tiga terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Selain Marcella, beberapa pejabat di PN Jakarta Pusat, termasuk hakim dan panitera, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Jaksa penyidik menduga adanya suap sekitar Rp60 miliar terkait kasus tersebut.(cnn/Fj)







