Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 13 Mar 2026 11:20 WIB ·

Eksepsi Bengkel CG Ditolak, Majelis Hakim Tegaskan PN Gunungsitoli Berwenang Adili Perkara


Eksepsi Bengkel CG Ditolak, Majelis Hakim Tegaskan PN Gunungsitoli Berwenang Adili Perkara Perbesar

GUNUNGSITOLI | Harian Merdeka

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Gunungsitoli menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak Bengkel CG terkait kewenangan absolut pengadilan dalam menangani perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan seorang konsumen.

Putusan sela tersebut dibacakan majelis hakim pada Rabu, 11 Maret 2026 melalui sistem elektronik peradilan milik Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Perkara ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan Petrus Gulo melalui kuasa hukumnya, advokat Suda’ali Waruwu, terhadap Bengkel CG. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian pihak bengkel saat melakukan penggantian oli pada kendaraan milik penggugat.

Penggugat menilai kelalaian tersebut menyebabkan kerusakan pada mesin mobil Toyota Avanza miliknya.

Dalam persidangan, pihak tergugat mengajukan eksepsi dengan alasan Pengadilan Negeri Gunungsitoli tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Namun, majelis hakim menolak keberatan itu.

Juru bicara atau Humas Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Gabriel Lase, SH mengatakan majelis hakim telah membacakan putusan sela yang memuat tiga poin utama.

“Majelis hakim dalam putusan sela menyatakan menolak eksepsi tergugat sepanjang mengenai kewenangan absolut. Selanjutnya majelis menyatakan Pengadilan Negeri Gunungsitoli berwenang mengadili perkara Nomor 3/Pdt.G/2026/PN Gst, serta menangguhkan pembebanan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” kata Gabriel saat dikonfirmasi Harian Merdeka di kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kamis (12/3).

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan perkara ini akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni agenda pembuktian dari para pihak.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Suda’ali Waruwu, SH MH menyampaikan apresiasi terhadap putusan sela yang dijatuhkan majelis hakim.

“Kami mengucapkan terima kasih atas putusan sela tersebut. Menurut kami, majelis hakim telah memberikan putusan yang tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, pada sidang lanjutan pihaknya siap menghadirkan berbagai alat bukti untuk memperkuat dalil gugatan terkait dugaan kelalaian pihak bengkel yang menyebabkan kerusakan mesin kendaraan kliennya.

“Kami siap membuktikan dalil-dalil gugatan melalui bukti dan fakta persidangan pada tahap pembuktian nanti,” kata Suda’ali.(Adi).

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Trending di Hukum