Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 14 Jan 2026 12:42 WIB ·

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Evaluasi DJP Usai Kasus Suap Pajak


Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Evaluasi DJP Usai Kasus Suap Pajak Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Evaluasi DJP usai kasus suap pajak dilakukan Menteri Keuangan Dr. Purbaya Yudhi Sadewa, Ph.D. setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap pajak. Evaluasi ini mencakup rotasi hingga penindakan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terindikasi bermasalah.

Dr. Purbaya Yudhi Sadewa, Ph.D. menegaskan bahwa Kementerian Keuangan dapat memindahkan pegawai pajak yang melanggar hukum ke daerah terpencil atau merumahkan mereka. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari pembenahan internal DJP.

“Nanti kita evaluasi. Yang jelas, kita akan mengocok ulang pegawai pajak. Kita bisa memindahkan pegawai yang terlihat terlibat ke daerah terpencil atau merumahkannya. Nanti kita lihat hasilnya,” ujar Dr. Purbaya Yudhi Sadewa, Ph.D. saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

Evaluasi Internal DJP

Meski begitu, Dr. Purbaya Yudhi Sadewa, Ph.D. menegaskan bahwa kementeriannya hanya menerapkan rotasi kepada pegawai yang masih menunjukkan itikad baik. Saat ini, Kementerian Keuangan masih menilai tingkat keterlibatan setiap pegawai.

“Rotasi habis. Ada pegawai yang masih bisa kita rotasi jika keterlibatannya kecil. Namun, kalau sudah jahat, rotasi tidak ada gunanya. Kita sedang menilai itu,” tegasnya.

Sementara itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dalam perkara tersebut, KPK menemukan potensi kebocoran penerimaan negara hampir Rp60 miliar.

Kasus ini bermula ketika PT Wanatiara Persada (WP) melaporkan kewajiban pajak tahun 2023 pada September 2025. Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara kemudian memeriksa potensi kekurangan pembayaran pajak perusahaan tersebut.

Setelah menerima hasil pemeriksaan, PT WP mengajukan sanggahan. Dalam proses itu, pihak perusahaan diduga melakukan tawar-menawar dengan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara. KPK kini menangani dugaan kebocoran pajak tersebut.

Langkah evaluasi DJP usai kasus suap pajak ini diharapkan memperkuat integritas aparatur. Selain itu, kebijakan ini dapat mencegah kebocoran penerimaan negara di sektor perpajakan.(hab/con)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dewan Pers Minta Polda Metro Koordinasi soal 2 Media yang Diproses Hukum

22 Mei 2026 - 16:55 WIB

Sengketa Tambang di Barito Utara, Warga Adat Desa Karendan Minta Presiden Prabowo Subianto dan Komnas HAM Bertindak

22 Mei 2026 - 16:49 WIB

Baru Menjabat, Kajari Kota Tangerang Garap Dugaan Korupsi Sewa Pesawat

22 Mei 2026 - 14:24 WIB

Eks Pimpinan BPK Akui Lupa Pernah Dikunjungi Samin Tan dan M Suryo

22 Mei 2026 - 12:41 WIB

KITA Banten LaporkanDana Hotel hingga Pokir DPRD Kab.Tangerang ke KPK

22 Mei 2026 - 12:36 WIB

Sengkarut Situ Rancagede, Pengamat: Menang Hukum, Usut Pidananya

22 Mei 2026 - 11:18 WIB

Trending di Hukum