Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 19 Sep 2025 10:44 WIB ·

Food Tray Berbahan Babi Tetap Haram Meski Disterilkan


Food Tray Berbahan Babi Tetap Haram Meski Disterilkan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) menilai penggunaan pelumas berbahan babi dalam proses percetakan wadah makanan (food tray) program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap tidak bisa ditoleransi meski nampan tersebut dicuci dan disterilkan.

Ketua RMI-NU DKI Jakarta Rakhmad Zailani Kiki menjelaskan bahwa  standar halal di Indonesia bukan hanya ditentukan dari hasil akhir yang bersih dari unsur haram, tapi juga dari proses produksinya.

Ia menyebut apabila dalam proses pembuatan food tray menggunakan bahan najis atau haram, seperti alkohol maupun minyak babi, maka produk tersebut tetap dikategorikan tidak halal.

“Kalau tercampur dengan atau diproses menggunakan barang-barang yang haram seperti najis, alkohol, babi itu sudah dikategorikan tidak halal walau output-nya, hasilnya memang tidak ditemukan, sudah bersih dari benda-benda haram itu. Itu standar halal kita,” ujar Rakhmad di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, dikutip  cnnindonesia, Kamis (18/9).

Di tambahkan, meski tak ada lagi kandungan pelumas babi pada produk akhir, status halal tetap ditentukan sejak tahap proses produksi.

“Tetap (tak bisa ditoleransi). Karena proses itu kan di UU kita diatur tentang proses untuk barang gunaan. Walaupun itu nanti kewajibannya setahun lagi, wajib halal itu barang gunaan. Jadi ada yang barang pangan, ada yang barang gunaan. Nah, kategori food tray ini di barang gunaan,” ujarnya.

RMI-NU mendorong Kementerian Perdagangan untuk memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, sehingga produk yang tidak sesuai standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun kehalalan, dapat ditarik dari peredaran.

Rakhmad mengakui kebutuhan food tray MBG sangat mendesak sehingga impor dibuka untuk menutup kekurangan pasokan, tetapi kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlanjut apabila ada indikasi pelanggaran.

Ia menekankan pengusaha lokal seharusnya diberi ruang lebih besar untuk menyediakan baki makanan yang halal, thayyib, dan sesuai standar.

“Kita paham betul bahwa ini adalah sebuah program prioritas yang memang pengadaannya mendesak untuk tidak semua kemudian bisa selesai dalam waktu yang cepat juga, disiapkan oleh para pengusaha sehingga impor dibuka kita paham itu, bahwa itu kebutuhan impor,” jelasnya. (jr)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum Desak Pejabat Kemendag Diperiksa, KPK Akhirnya Angkat Bicara Kasus Blueray

23 Juni 2026 - 15:50 WIB

Komisi III Puji Kejagung Tangkap Richard Muljadi: Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

23 Juni 2026 - 15:44 WIB

Buntut Penyekapan 3 Tahun di Bandung, Rano Alfath Desak Polda Jabar Tangkap Pelaku

23 Juni 2026 - 13:45 WIB

Dedi : “Sengkarut” Tender Dinas LH Tangerang Tanggungjawab Siapa ?

23 Juni 2026 - 13:37 WIB

Intip LHKPN Pejabat Kemendag yang Disebut dalam Sidang Suap Blueray Cargo

22 Juni 2026 - 14:46 WIB

Kasus Korupsi IUP Aseng: IPW Ungkap Eks Kapolda Kalbar Diperiksa Propam

22 Juni 2026 - 12:25 WIB

Trending di Hukum