JAKARTA | Harian Merdeka
Badai pengunduran diri pejabat teras menghantam Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Dua Direktur Jenderal (Dirjen) strategis, yakni Dirjen Cipta Karya Dewi Chomistriana dan Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Dwi Purwantoro, resmi menanggalkan jabatannya di tengah pengusutan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kerugian negara yang mencapai angka fantastis.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, secara terbuka mengungkap kronologi di balik mundurnya kedua anak buahnya tersebut. Dody membenarkan bahwa pengunduran diri ini dipicu oleh surat dari BPK yang diterima pada Januari 2025, yang mencantumkan indikasi kerugian keuangan negara hingga hampir Rp 3 triliun.
”BPK berkirim surat dua kali. Januari 2025 itu dicantumkan kerugian negara hampir Rp 3 triliun. Kemudian pada Agustus 2025, angka tersebut menyusut menjadi sekitar Rp 1 triliun, namun rekomendasi BPK untuk percepatan pengembalian aset belum juga ditindaklanjuti secara optimal oleh internal,” ujar Dody dalam keterangannya di Semarang, Minggu, 1 Maret 2026.
Dody mengibaratkan pembersihan di tubuh kementeriannya seperti menggunakan sapu. Namun, ia menyiratkan adanya hambatan dari dalam. “Saya tidak bisa membersihkan rumah saya kalau sapu saya kotor. Maka saya butuh lidi bersih,” tegasnya. Sebagai langkah konkret, Menteri PU kini menggandeng Kejaksaan Agung dengan memasukkan tiga aparat Adhyaksa ke dalam tim khusus untuk menuntaskan temuan tersebut.
Desakan Pemeriksaan Menteri: MataHukum Minta Kejagung dan KPK Bertindak
Mundurnya dua Dirjen ini dianggap bukan akhir dari masalah. Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, menilai fenomena ini sebagai alarm keras bagi penegakan hukum di Indonesia. Ia mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya berhenti pada level Dirjen.
”Mundurnya pejabat di tengah temuan kerugian negara triliunan rupiah tidak boleh dianggap sebagai penyelesaian masalah. Penegak hukum harus memeriksa Menteri PU. Mengapa? Karena menteri adalah Pengguna Anggaran (PA) tertinggi. Harus dipastikan apakah ada kelalaian atau bahkan pembiaran sistemik yang menyebabkan kerugian negara sebesar itu,” ujar Mukhsin Nasir.
Menurut Mukhsin, pengakuan Menteri Dody soal ‘sapu kotor’ justru mengonfirmasi bahwa ada masalah serius dalam sistem pengawasan internal (Inspektorat Jenderal) yang tidak mampu mendeteksi penyimpangan sejak dini.
Analisis Hukum: Potensi Tipikor dan Tanggung Jawab Komando
Senada dengan hal tersebut, pengamat hukum asal Bogor, Rudi Mulyana, SH., C.MED, menjelaskan bahwa temuan BPK senilai triliunan rupiah sudah masuk dalam ranah pidana khusus jika tidak segera dikembalikan dalam waktu 60 hari.
”Secara yuridis, tanggung jawab anggaran melekat pada pimpinan tertinggi lembaga. Jika menteri mengaku ‘sapunya kotor’, artinya ia mengakui kegagalan sistem di bawah kendalinya. Aparat penegak hukum, baik KPK maupun Kejagung, wajib melakukan pemeriksaan untuk mencari apakah ada unsur mens rea (niat jahat) atau murni kesalahan administratif,” jelas Rudi.
Rudi menambahkan, keterlibatan pihak ketiga dalam proyek-proyek besar di Direktorat Cipta Karya dan SDA yang memicu kerugian negara ini harus dibongkar secara transparan. “Jangan sampai pengunduran diri ini hanya menjadi taktik untuk memutus mata rantai pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian PU menyatakan telah melaporkan langkah-langkah pembersihan internal ini kepada Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya memberikan arahan tegas: “Jika tidak sanggup bersih, maka harus mundur atau dimundurkan secara paksa.” (Egi)







