Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 13 Nov 2025 12:50 WIB ·

IKADIN : Pernyataan Hilman Soecipto Soal Organisasi Advokat yang Sah dan Resmi adalah Menyesatkan, Tendensius, dan Tidak Berdasar


IKADIN : Pernyataan Hilman Soecipto Soal Organisasi Advokat yang Sah dan Resmi adalah Menyesatkan, Tendensius, dan Tidak Berdasar Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pernyataan Saudara Hilman Soecipto selaku Kepala Satuan Tugas Penerangan Administrasi Badan Hukum RI di sejumlah media nasional (Tribunnews.Com, JPPN.Com, Sindonews.Com, Suara.Com, dll) tertanggal 10 November 2025 yang menyebutkan bahwa hanya ada 7 Organisasi Advokat yang Sah di Indonesia telah menimbulkan kegaduhan dan kebingungan di dalam masyarakat, terutama bagi organisasi advokat dan calon advokat.

Menanggapi hal tersebut, Erwin Natosmal Oemar, SH (Wasekjen DPP IKADIN) menilai pernyataan itu secara tidak langsung mengekslusi sejumlah organisasi advokat yang mempunyai sejarah panjang dalam perjalanan hukum Indonesia, seperti Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) yang berdiri sejak tahun 1985.

Erwin mengatakan,pernyataan Hilman Soecipto tersebut dapat diklasifikan sebagai informasi yang menyesatkan, tendensius, dan tidak berdasar.

Apalagi dalam sejumlah pemberitaan tersebut, tidak ada ukuran resmi apa yang bagaimana yang dimaksud dengan organisasi advokat yang sah di Indonesia.

Padahal, IKADIN disebut jelas dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sebagai salah satu organisasi yang diakui oleh negara.

” Oleh karena itu, pernyataan tersebut sangat merugikan karena seakan-akan eksistensi panjang IKADIN yang saat ini diketuai oleh Dr. Maqdir Ismail, SH. LLM sebagai Ketua Umum, dan Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH LLM selaku Honorary Chairman, sebagai organisasi advokat yang tidak diakui secara sah oleh negara dan pemerintah saat ini,” kata Erwin dalam keterangannya yang diterima Harian Merdeka, Rabu (13/11/2025).

Erwin menegaskan, untuk menghindari polemik yang sudah timbul terkait pernyataan tersebut, kami meminta kepada Kemenkum RI, tempat di mana Saudara Hilman Soecipto terdaftar sebagai aparatur sipil negara (ASN), untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut.

“Pertama, kamu meminta klarifikasi dari Kemenkum terkait pernyataan Hilman Soecipto apakah merupakan opini pribadi atau pernyataan yang mewakili institusi (Kemenkum)? ,” ujar Erwin.

” Apabila pernyataan itu lahir dari sikap insitusi, Kemenkumham perlu meluruskan makna 7 Organisasi Advokat yang sah di Indonesia, dan ukuran apa yang digunakan?,” tegasnya.

Lebih jauh, Erwin menjelaskan pernyataan itu lahir dari opini pribadi Hilman Soecipto maka Kemenkumham perlu menindaklanjuti kegaduhan yang ditimbulkannya dengan menjelaskan kepada publik dan sekaligus meminta maaf atas pernyataan itu.

Dirinya, meminta Kemenkum untuk menjelaskan kepada publik secara terbuka terkait kesimpangsiuran pemberitaan yang sudah merugikan organisasi advokat yang tidak masuk dalam pemberitaan yang tendensius tersebut(Agus Irawan).

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

JPT Pemkot Tangsel Tidak Transparan,Benyamin Digugat DPP Gharis Terkait

21 Juli 2026 - 10:41 WIB

Di-PHK hingga Orang Tua Sakit, LBH Peradi Sebut Kasus Gas Portable Kriminalisasi Rakyat Kecil

21 Juli 2026 - 10:27 WIB

Kasus Korupsi Proyek RSUD Parung Rp93 Miliar, Kejari Kabupaten Bogor Tahan Mantan Anggota Pokja ASN

21 Juli 2026 - 10:22 WIB

Golkar Tarik Kader dari Pansus TRAP DPRD Bali, Demer: Berpotensi Langgar Hukum

21 Juli 2026 - 09:59 WIB

Iwakum Kecam Hotman Paris, Minta Maaf Usai Dinilai Rendahkan Wartawan

20 Juli 2026 - 11:05 WIB

Anak Hotman Paris Frank Alexander Kritik Ayahnya Usai Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Sebut Pencitraan

20 Juli 2026 - 10:51 WIB

Trending di Hukum