JAKARTA | Harian Merdeka
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunggah foto calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung yang sedang berfoto bersama anak-anak danibu-ibu di akun Twitternya @aniesbaswedan.
Postingan Anies dibuat usai dua rival Pramono Anung di Pilgub Jakarta tak ada yang menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam postingan foto tersebut, Anies mengucapkan selamat atas kemenangan rakyat Jakarta. “Selamat atas kemenangan rakyat Jakarta. Insya Allah, Jakarta makin menyala!” cuit Anies, dikutip cnnindonesia com.
Di ketahui Mahkamah Konstitusi resmi menutup pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 pada Kamis (12/12) Pukul 0.00 WIB dinihari. Tak ada gugatan yang masuk ke MK terhadap hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024.
UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara. KPU Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12) lalu.
Kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) sebelumnya sempat berniat menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. Namun hingga pendaftaran ditutup, mereka tak mendaftarkan gugatan ke MK.
Alhasil, keputusan rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 tak berubah. Pramono Anung-Rano Karno jadi peraih suara tertinggi dan menang satu putaran di Pilkada Jakarta dengan raihan 50,07 persen.
Dilihat dari laman resmi Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024, gugatan pemilihan gubernur itu berasal dari berbagai provinsi. Akan tetapi, tidak ada yang menggugat hasil pemilihan gubernur Jakarta.
Sementara itu, jumlah gugatan yang didaftarkan di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan bupati adalah 215 permohonan dan 47 permohonan menyangkut pemilihan wali kota. Dengan begitu, jumlah sengketa Pilkada 2024 yang didaftarkan ke MK hingga Kamis sore adalah 277 permohonan.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, pendaftaran sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan. Oleh sebab itu, batas pendaftaran bisa berbeda-beda di tiap daerah.
Apabila merujuk kepada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, batas akhir pendaftaran sengketa pilkada pada tahun ini dijadwalkan pada tanggal 18 Desember 2024. Hal ini mengingat hari terakhir penetapan perolehan suara oleh KPU pada tanggal 16 Desember 2024. )(jr)