Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 26 Nov 2025 12:25 WIB ·

Kapolri: Kalau Ada Demo Harus Melayani


Kapolri: Kalau Ada Demo Harus Melayani Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri tengah mengubah paradigma penanganan unjuk rasa dari pendekatan pengamanan menjadi pelayanan. Perubahan ini dilakukan untuk menjawab harapan masyarakat agar Polri semakin adaptif dalam menghadapi dinamika penyampaian pendapat di muka umum.

Sigit menjelaskan bahwa Polri kini mencari referensi model penanganan aksi yang lebih efektif dan humanis. Salah satu bentuk perubahan itu adalah pergeseran tagline dari “menjaga” menjadi “melayani”.

“Jadi tentunya kita harus selalu adaptif dengan apa yang menjadi harapan masyarakat. Makanya tadi tagline kita juga kita ubah dari yang awalnya menjaga menjadi melayani,” ujar Sigit kepada wartawan, Selasa (25/11).

Dalam konsep pelayanan tersebut, Polri akan membuka ruang komunikasi antara massa demonstran dengan institusi yang menjadi tujuan penyampaian aspirasi. Polri juga akan bertindak sebagai penghubung untuk memastikan dialog berjalan efektif.

“Misalkan, menghubungkan dengan institusi berkait yang akan digunakan sebagai tempat untuk menyampaikan pendapat, apakah itu pemerintah daerah, DPRD, DPR sehingga kemudian terjadi dialog yang efektif dan pesannya sampai,” tutur Sigit.

Sigit menegaskan pendekatan baru ini juga bertujuan mencegah terjadinya distorsi dalam unjuk rasa serta menghindari kelompok tertentu yang memanfaatkan momentum demonstrasi untuk tujuan negatif. Oleh karena itu, Polri akan membedakan antara massa aksi yang menyampaikan aspirasi secara damai dengan kelompok yang berpotensi memicu kerusuhan.

“Ketika terjadi kerusuhan, bisa terukur dan cepat ditangani,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya mencari referensi internasional, Polri turut mengundang Kepolisian Hong Kong sebagai pembicara dalam apel kepala satuan wilayah (Kasatwil) 2025. Tujuannya untuk mempelajari model penanganan aksi yang menghormati kebebasan berpendapat namun tetap menjaga keamanan publik.

“Kita mengundang pembicara dari Kepolisian Hong Kong terkait dengan kita ingin mencari model-model untuk penanganan aksi, khususnya terkait dengan kebebasan mengeluarkan pendapat,” kata Sigit.

Perubahan paradigma ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan Polri dalam mengawal hak demokratis warga, serta menciptakan situasi unjuk rasa yang lebih tertib, komunikatif, dan produktif.(rhm/hmi)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

JPT Pemkot Tangsel Tidak Transparan,Benyamin Digugat DPP Gharis Terkait

21 Juli 2026 - 10:41 WIB

Di-PHK hingga Orang Tua Sakit, LBH Peradi Sebut Kasus Gas Portable Kriminalisasi Rakyat Kecil

21 Juli 2026 - 10:27 WIB

Kasus Korupsi Proyek RSUD Parung Rp93 Miliar, Kejari Kabupaten Bogor Tahan Mantan Anggota Pokja ASN

21 Juli 2026 - 10:22 WIB

Golkar Tarik Kader dari Pansus TRAP DPRD Bali, Demer: Berpotensi Langgar Hukum

21 Juli 2026 - 09:59 WIB

Iwakum Kecam Hotman Paris, Minta Maaf Usai Dinilai Rendahkan Wartawan

20 Juli 2026 - 11:05 WIB

Anak Hotman Paris Frank Alexander Kritik Ayahnya Usai Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Sebut Pencitraan

20 Juli 2026 - 10:51 WIB

Trending di Hukum