Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 16 Des 2025 15:59 WIB ·

Kasus Ketua Umum PB IDI dan Kontraktor, Putusan Kasasi MK Nyatakan Heru Santosa Lepas dari Jeratan Pidana


Kasus Ketua Umum PB IDI dan Kontraktor, Putusan Kasasi MK Nyatakan Heru Santosa Lepas dari Jeratan Pidana Perbesar

JAKARTA I Harian Merdeka

Seorang kontraktor bernama Ir. Heru Santosa dan keluarganya baru saja berlinang airmata kebahagiaan ketika mendengar putusan terbaru Kasasi yang disampaikan oleh Mahkamah Agung.

Bagaimana tidak, Laporan Polisi yang dilayangkan oleh Ketua Umum PB IDI dr. Slamet Budiarto, M.Kes, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu dari awal telah tampak sebagai urusan perdata, nyatanya mampu melemparkan Ir. Heru Santoso ke jeruji besi sejak 17 April 2025 saat ditangani Polres Metro Jakarta Timur.

Koordinator Tim Kuasa Hukum, Kontraktor Heru Santosa, Dr. Muhajir, SH., MH mengatakan, dalam putusan terbarunya, Mahkamah Agung RI Kabulkan Kasasi Ir. Heru Santoso perkara pidana No.2168 K/Pid.2025/2025 dengan Majelis Hakim Tingkat Kasasi dipimpin oleh Hakim Ketua Jupriadi, Anggota Majelis Hakim Suradi dan Ainal Mardhiah.

“Pemohon Kasasi Ir. Heru Santosa mulai dari Tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sampai Tingkat Kasasi Mahkamah Agung didampingi oleh Penasehat Hukumnya dari Kantor BOB & Parners Law Office yang dalam hal ini Tim Penasehat Hukumnya di Koordinatori oleh Dr. Muhajir, SH. MH,” kata Muhadjir ,Selasa (16/12/2025).

Bahwa Muhajir dan Tim penasehat Hukum Ir. Heru Santosa mengapresiasi putusan Kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Ir. Heru Santosa dan sejak awal tim penasehat hukum berkeyakinan perbuatan yang di tuduhkan oleh JPU kejaksaan Negeri Jakarta Timur kepada Ir. Heru Santosa bukanlah perbuatan tindak pidana sebagaimana pasal 372 jo. Pasal 378 KUHP.

Muhajir menjelaskan, sangat tepat jika Mahkamah Agung mengoreksi atau membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menghukum Ir. Heru Santosa 2 Tahun penjara.

Bahwa Mahkamah Agung dalam amar putusannya menyatakan Onslag Van Rechtfervolging (lepas dari segala dakwaan dan tuntutan JPU).

Putusan ini, ucap Muhajir, membuktikan masih ada keadilan di Mahkamah Agung apabila Penasihat Hukum serius memperjuangkan hak-hak hukum klien dengan maksimal dan sungguh-sungguh.

Perlu diketahui bahwa Ir. Heru Santosa, mengenai persoalan yang menjadikan dirinya sebagai pesakitan di Pengadilan adalah karena laporan dari dr. Slamet Budiarto. M.kes, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia dimana persoalan dimulai ketika Dr. Slamet Budiarto, M.Kes, tersinggung dengan pembangunan rumah pribadinya yang tidak selesai tepat waktu.

Rumah pribadi senilai Rp9 M setinggi 3 lantai itu memang sedikit terlambat selesai saat dikerjakan oleh Ir. Heru Santosa, namun entah mengapa, Dr. Slamet Budiarto, M.Kes yang notabene teman satu sekolah itu, dengan mudahnya menuduh ada penipuan dan penggelapan uang padahal rumah masih sedang dikerjakan.

“Gara-gara Laporan Polisi dari Pembesar organisasi dokter di Indonesia tersebut, Ir. Heru Santosa, Sang Bapak 4 anak tersebut harus tinggal di hotel prodeo, 4 anaknya putus sekolah, tidak bisa cari nafkah, dan hampir selama 8 bulan terakhir kehilangan kemerdekaannya padahal Tim Penasihat Hukum di Pengadilan sudah sangat lantang mengatakan bahwa kasus ini murni perdata atau dipaksakan,” ucapnya.

Bahwa selama proses saat masih Laporan Polisi, terdapat Surat Pernyataan yang dipaksakan oleh Dr. Slamet Budiarto, M.Kes dimana Ir. Heru Santosa ditekan untuk bayar utang Rp1,5 M dimana itu menjelaskan bahwa sesungguhnya ini masalah perdata dan terbukti dengan adanya putusan terbaru Kasasi MA.

Namun, ketika keadilan telah hadir dengan susah payah diusahakan dan linangan airmata, bagaimana nasib keluarga yang terlanjur hancur? Batin yang tersiksa? Kemerdekaan orang yang sudah 8 bulan dirampas? Anak kecil yang menangis tiap Minggu di depan ruangan sidang melihat bapaknya diborgol? Nama baik yang tercemar? Kehormatan diri ternoda? Dan hak bekerja dan mencari kesejahteraan yang sirna?

Mengapa Laporan Polisi dari orang besar yang jelas terlihat sebagai perdata dipaksakan lanjut dan orang kecil harus diringkus dan dilempar ke lorong gelap penjara? Dimana keadilan sejati? Inilah yang saat ini sedang terjadi pada klien kami, Ir. Heru Santosa yang hari ini sedang mengurus eksekusi pelepasan dirinya yang telah salah didakwa secara serampangan oleh Kekuasaan.(Agus Irawan).

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Trending di Hukum