JAKARTA | Harian Merdeka
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor bekas Dirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 2 miliar.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik telah dilakukan sejak Senin (30/6). “Ada titik lokasi yang dilakukan penggeledahan,” ujar Harli di Kejagung, Jakarta, dikutip laman republika, Selasa (1/7).
Lokasi pertama, lanjut Harli, , penyidik menggeledah kantor PT Sritex yang berada di Jalan Samanhudi 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Kemudian penggeledahan berikutnya di rumah IKL yang berada di Jalan Rajiman 328, Sriwedari, Laweyan, Surakarta, Jateng.
Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, penyidik menemukan tumpukan uang yang disimpan dalam dua bungkusan plastik bening besar berisi pecahan Rp 100 ribu. Penyidik lalu menyita uang-uang tersebut.
“Satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 1 miliar yang bertuliskan 20 Maret 2024. Dan satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 1 miliar yang bertuliskan 13 Mei 2024,” katanya.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah inisial AMS yang berada di Jalan Mawar Raya BJ-8, Solo Baru, Sukoharjo. “Dan dari penggeledahan di lokasi tersebut penyidik menyita barang-barang bukti berupa dokumen dan dua barang bukti elektronik berupa handphone,” kata Harli.
Penyidik lalu melakukan penggeledahan di rumah inisial CKN yang berada di Kampung Margoyudan 3/4, Kelurahan Setabelan, Banjarsari, Surakarta, Jateng. Lalu penggeledahan di PT Sari Warna Asli Textile Industri di Desa Kemiri, Kebakkramat, Karanganyar.
Kemudian penggeledahan di PT Multi Internasional Logistik yang berada di Jalan RM Said 03, Keprabon, Banjarsari, Surakarta. Terakhir penggeledahan di PT Senang Khairisma Textile yang berada di Jalan Solo-Sragen KM 7,8 Karanganyar. “Selanjut dari penggeledahan tersebut penyidik melakukan penyitaan barang-barang bukti,” kata Harli.
Penyidik Jampidsus sudah menjerat tiga tersangka dalam kasus korupsi terkait PT Sritex ini. Mereka di antaranya adalah Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jabar Banten, serta Zainuddin Mappa selaku Dirut Bank DKI 2020.
Satu tersangka lagi adalah Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang merupakan Dirut PT Sritex 2005-2022. PT Sritex merupakan perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Tetapi perusahaan tersebut bangkrut dan dinyatakan pailit lantaran tak mampu membayar utang-piutang.
Kebangkrutan PT Sritex berdampak pada gelombang PHK 11 ribu karyawan pada Februari 2025 lalu. Terungkap kebangkrutan PT Sritex, diduga ada kaitannya dengan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh bank-bank pemerintah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar pernah menerangkan, beberapa bank pemerintah yang menjadi kreditur PT Sritex adalah Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank Jabar-Banten dengan nilai outstanding total mencapai Rp 1,1 triliun lebih. Selain itu juga termasuk Bank Sindikasi yang terdiri dari Bank BNI, BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan nilai kredit mencapai Rp 2,5 triliun.
Dalam penyidikan terungkap, pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex selaku debitur itu cacat hukum. Karena diketahui, pemberian fasilitas kredit tersebut tak dilakukan dengan penilaian yang objektif sebagai syarat pemberian modal.
Dalam pemberian kredit tersebut mengharuskan perusahaan selaku debitur memiliki rating A. Akan tetapi PT Sritex dalam pengajuan kredit hanya mendapatkan predikat BB- (minus). Terungkap dalam pengajuan kredit tersebut tak sesuai dengan profile perusahaan. Karena pada saat pemberian kredit itu PT Sritex mengalami buntung laba setotal Rp 15,56 triliun pada pembukuan 2021.
Selain itu penyidik Jampidsus juga menemukan pemanfaatan pemberian kredit yang tak sesuai peruntukan. Tersangka Iwan Setiawan diduga menggunakan kredit tersebut untuk kepentingan pribadi. Yaitu dengan memanfaatkan pinjaman-pinjaman bank tersebut untuk membeli aset-aset pribadi, alih-alih digunakan untuk keperluan PT Sritex.
“Bahwa akibat adanya pemberian kredit setelah melawan hukum yang dilakukan oleh PT Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 692,9 miliar dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi sebesar Rp 3,588 triliun,” kata Qohar.
Terkait dengan Iwan Kurniawan status hukumnya dalam penyidikan kasus ini masih sebagai saksi. Namun penyidik sudah lebih dari tiga kali memeriksanya di kejaksaan.
Jampidsus menebalkan status cegah terhadap Iwan Kurniawan yang merupakan adik kandung dari tersangka Iwan Setiawan. Pekan lalu, usai menjalani pemeriksaan di penyidikan Jampidsus, Iwan Kurniawan membantah klaim Kejagung terkait dengan penggunaan fasilitas kredit bank-bank pemerintah untuk kebutuhan pribadi tersangka Iwan Setiawan dan keluarga para pewaris Sritex.
“Setahu saya sebagai adik, tidak (untuk kebutuhan pribadi). Tetapi nanti coba dari hasil penyidikan seperti apa,” kata Iwan Kurniawan, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Senin (23/6).
Iwan Kurniawan juga menerangkan, tak ada penggunaan uang dari hasil kredit bank-bank pemerintah kepada PT Sritex itu yang digunakan tersangka Iwan Setiawan untuk membeli aset-aset pribadi maupun keluarga. Hal tersebut, kata Iwan Kurniawan, pun sudah ia jelaskan kepada tim penyidik. “Setahu saya, tidak ada. Dan kami sudah sampaikan juga di dalam (kepada penyidik),” ujar Iwan Kurniawan. (jr)







