JAKARTA | Harian Merdeka
Sebanyak 72 kendaraan dari beragam jenis milik PT Sritex disita Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (8/7). Penyitaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dilakukan guna pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank-bank pemerintah kepada PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menuturkan, rangkaian penyitaan dilakukan pada Senin (7/7) dan Selasa (8/7) di Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati di Kecamatan Sukoharjo, di Jawa Tengah (Jateng).
“Kegiatan penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit bank-bank pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan anak usaha,” kata Harli, dikutip republika co id, Selasa (8/7).
Sejumlah bank pelat merah yang memberikan fasilitas kredit kepada PT Sritex adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten, Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah.
Selain itu juga bank-bank sindikasi, seperti Bank BNI, Bank BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Total pemberian kredit oleh bank-bank tersebut kurang lebih sebesar Rp 4,6 triliun.
Dalam penyitaan 72 unit kendaraan, lanjut Harli, beberapa diantaranya kendaraan dengan harga tinggi, mulai dari mobil jenis caravan, sedan, wagon, maupun SUV dari berbagai merk, seperti Toyota Alphard, Lexus, dan juga Mercedes Benz, dan Mercedes Benz Maybach, Honda, Subaru, dan lain-lain. Saking banyaknya mobil-mobil yang disita tersebut, tim penyidik tak dapat membawa semuanya ke Kejagung.
Untuk sementara, lanjut Harli, penyidik hanya dapat membawa 10 unit mobil mewah yang disita dari PT Sritex ke rumah penitipan barang rampasan negara yang berada di Jakarta Barat dan Tangerang.
Sementara 62 unit kendaraan lainnya yang juga sudah berstatus sita, dititipkan di Gedung PT Sritex dengan penjagaan dan pengawasan ketat dari satuan pengamanan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pekan lalu, penyidik juga menyita uang tunai Rp 2 miliar milik mantan dirut PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) di Solo, Jateng.
Penyidik Jampidsus sudah menjerat tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait PT Sritex ini. Mereka di antaranya adalah Dicky Syahbandinata (DS) selaku pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jabar Banten, serta Zainuddin Mappa selaku Dirut Bank DKI 2020. Satu tersangka lagi adalah Iwan Setiawan Lukminto (ISL) yang merupakan Dirut PT Sritex 2005-2022.
PT Sritex merupakan perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Tetapi perusahaan tersebut bangkrut dan dinyatakan pailit lantaran tak mampu membayar utang-piutang.
Kebangkrutan PT Sritex berdampak pada gelombang PHK 11 ribu karyawan pada Februari 2025 lalu. Terungkap, kebangkrutan PT Sritex diduga ada kaitannya dengan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh bank-bank pemerintah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar pernah menerangkan, beberapa bank pemerintah yang menjadi kreditur PT Sritex adalah Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank Jabar-Banten dengan nilai outstanding total mencapai Rp 1,1 triliun lebih. Juga termasuk Bank Sindikasi yang terdiri dari Bank BNI, BRI, dan LPEI dengan nilai kredit mencapai Rp 2,5 triliun.
Dalam penyidikan terungkap, pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex selaku debitur itu cacat hukum. Karena diketahui, pemberian fasilitas kredit tersebut tak dilakukan dengan penilaian yang objektif sebagai syarat pemberian modal. Dalam pemberian kredit tersebut mengharuskan perusahaan selaku debitur memiliki rating A. Akan tetapi PT Sritex dalam pengajuan kredit hanya mendapatkan predikat BB- (minus).
Juga terungkap dalam pengajuan kredit tersebut tak sesuai dengan profil perusahaan. Karena pada saat pemberian kredit itu PT Sritex mengalami buntung laba setotal Rp 15,56 triliun pada pembukuan 2021.
Selain itu penyidik Jampidsus juga menemukan pemanfaatan pemberian kredit yang tak sesuai peruntukan. Tersangka Iwan Setiawan menggunakan kredit tersebut untuk kepentingan pribadi. Yaitu dengan memanfaatkan pinjaman-pinjaman bank tersebut untuk membeli aset-aset pribadi, alih-alih digunakan untuk keperluan PT Sritex.
“Bahwa akibat adanya pemberian kredit setelah melawan hukum yang dilakukan oleh PT Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 692,9 miliar dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi sebesar Rp 3,588 triliun,” jelasnya. (jr)







