Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Ekbis · 3 Mar 2026 15:00 WIB ·

Kejar Kerugian Negara, Kejagung Sita Aset Raksasa dalam Kasus Korupsi Ekspor Turunan Sawit


Kejar Kerugian Negara, Kejagung Sita Aset Raksasa dalam Kasus Korupsi Ekspor Turunan Sawit Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan aset terkait penyidikan perkara dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit tahun 2022. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Medan dan Riau.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan kegiatan tersebut menyasar kantor, rumah, hingga fasilitas pabrik pengolahan kelapa sawit.

“Penggeledahan dilakukan di puluhan lokasi. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara,” ujar Syarief kepada wartawan, Senin (2/3/2026).

Aset yang disita antara lain beberapa bidang tanah, pabrik kelapa sawit (PKS), alat berat, serta kendaraan. Penyidik juga memeriksa saksi di lokasi penggeledahan untuk mempercepat proses pengumpulan alat bukti.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara delapan lainnya berasal dari pihak swasta.

Menurut penyidik, perkara ini berkaitan dengan dugaan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). Produk yang seharusnya dikategorikan sebagai CPO disebut diklasifikasikan sebagai POME dengan kode HS tertentu, sehingga diduga menghindari ketentuan pengendalian ekspor dan kewajiban pembayaran yang berlaku.

Selain dugaan penyimpangan klasifikasi, penyidik juga mendalami indikasi adanya pemberian suap dari pihak swasta kepada oknum penyelenggara negara.

Kejagung memperkirakan potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp14 triliun. Namun, angka tersebut masih dalam proses penghitungan lebih lanjut.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berjalan. Kejagung menyatakan akan terus menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Fj)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Tangsel Musnahkan 6,8 Kg Sabu, Selamatkan Ribuan Nyawa dari Bahaya Narkoba

9 Maret 2026 - 13:25 WIB

Kapal Tanker Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Kemenlu Bergerak Cepat Lewat Jalur Diplomasi

9 Maret 2026 - 13:18 WIB

Pupuk Kaltim Gelontorkan Bantuan Rp4,2 Miliar, Wali Kota Bontang: Ini Dampak Nyata untuk Warga!

9 Maret 2026 - 13:07 WIB

Update Arus Lalu Lintas Merak: Polda Banten Sebut Situasi Terkendali, Tak Ada Kendala Signifikan

9 Maret 2026 - 13:05 WIB

Kabar Baik! Mentan Sebut Cadangan Pangan RI Cukup Hingga 324 Hari ke Depan

9 Maret 2026 - 12:45 WIB

Jaga Ketahanan Nasional, Kapolri Rangkul Elemen Buruh Antisipasi Gejolak Global

9 Maret 2026 - 12:43 WIB

Trending di Ekbis