Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Kriminal · 31 Mar 2026 10:13 WIB ·

Kejari Gunungsitoli Tahan KPA Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Nias Rp38,5 Miliar


Kejari Gunungsitoli Tahan KPA Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RSU Nias Rp38,5 Miliar Perbesar

GUNUNGSITOLI | Harian Merdeka

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan OKG, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp38,55 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-11/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026.

Dalam penyidikan, OKG diduga menyetujui pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Kejaksaan juga telah menahan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026.

OKG ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Maret hingga 18 April 2026, di Rutan pada Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai alternatif, tersangka juga dijerat Pasal 604 dengan ketentuan perundang-undangan yang sama.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa melalui Kasi Intel Ya’atulo Hulu menyampaikan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan proyek pembangunan fasilitas publik.

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu, kepada sejumlah wartawan, Senin (30/03/2026).

Ia menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Masyarakat diharapkan turut mengawal proses penegakan hukum agar berjalan sesuai ketentuan,” kata Ya’atulo.(Adi).

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian dalam Insiden Tewasnya Empat Pekerja di Proyek Jagakarsa

8 April 2026 - 11:32 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Penjualan Motor Ilegal di Mampang

7 April 2026 - 16:47 WIB

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Jadi Saksi Kasus Dugaan Penipuan DSI

2 April 2026 - 13:17 WIB

Polisi Amankan Penadah Barang Korban Kasus Mayat dalam Freezer di Bekasi

1 April 2026 - 11:01 WIB

Polda Banten Amankan Dua Terduga Pelaku TPPO di Cilegon

31 Maret 2026 - 11:52 WIB

Idul Fitri 2026: 44 Warga Binaan Lapas Gunungsitoli Terima Remisi Khusus

21 Maret 2026 - 23:07 WIB

Trending di Hukum