Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Ekbis · 13 Nov 2025 12:43 WIB ·

Kepala Daerah “Ditantang” Menkeu Soal Insentif Rp 300 Miliar


Kepala Daerah “Ditantang” Menkeu Soal Insentif Rp 300 Miliar Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan insentif kepada daerah yang berhasil menurunkan kasus stunting. Dana insentif sudah disediakan senilai Rp 300 miliar.

Pemberian dana insentif itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025 tentang Penetapan Pengalokasian dan Persyaratan Penyaluran Serta Rincian Alokasi Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2025 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Penurunan Stunting Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota. Aturan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 10 November 2025.

“Bahwa untuk mendukung penanganan stunting nasional, dipandang perlu untuk memberikan insentif kepada daerah atas kinerja penanganan stunting di daerah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Selasa (11/11).

Insentif Rp 300 miliar dibagikan kepada daerah yang masuk dalam peringkat terbaik meliputi 3 provinsi terbaik, 38 kabupaten terbaik dan 9 kota terbaik. Rata-rata dari mereka diberikan Rp 5-6 miliar per daerah, kecuali Kabupaten Tangerang mendapatkan paling besar senilai Rp 7,22 miliar, Kota Pasuruan Rp 7,15 miliar dan Kota Madiun Rp 7,1 miliar.

Dalam aturan tersebut, diatur jenis dan bobot belanja penanganan stunting yang dapat digunakan daerah. Belanja tersebut meliputi program pengelolaan pendidikan, program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, program sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman, program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah, program rehabilitasi sosial, serta program perlindungan dan jaminan sosial. (you)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PBHI Jakarta Apresiasi Penegakan Hukum di Era Prabowo

4 Juni 2026 - 13:20 WIB

Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Usai Pencopotan Dadan

3 Juni 2026 - 10:54 WIB

Karangan Bunga Gema Kosgoro untuk BGN: Dukung Prabowo Copot 3 Pejabat

3 Juni 2026 - 10:46 WIB

Sebut Pemerintah Dengar Aspirasi Publik, Sufmi Dasco Apresiasi Pergantian Kepala BGN

3 Juni 2026 - 10:35 WIB

Prabowo Tunjuk Nanik S. Deyang Jadi Kepala BGN Gantikan Posisi Dadan Hindayana

3 Juni 2026 - 10:30 WIB

Plesetan SPPG Dikecam, Hasan Nasbi Singgung Nasib Jutaan Pekerja Gizi

2 Juni 2026 - 10:13 WIB

Trending di Nasional