Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Bisnis · 31 Jul 2024 09:46 WIB ·

Ketua KJMB Berharap APH Bertindak Terkait Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Gudang Kapur


Ketua KJMB Berharap APH Bertindak Terkait Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Gudang Kapur Perbesar

MEDAN LABUHAN | Harian Merdeka

Diduga Sebuah lokasi usaha milik Big Boss berinisial R beralamatkan gudang kapur di Jalan Pasar Lama, Lingkungan 29, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan Sumatera Utara, dijadikan sebagai tempat penimbunan BBM Bersubsidi jenis Solar.

Dugaan muncul dari keterangan seseorang yang ingin namanya dirahasiakan, bahwa lokasi itu sering beraktivitas keluar masuknya mobil truk tanpa bak maupun mobil pribadi yang menurut dugaannya melakukan penyelewengan BBM bersubsidi dari SPBU.

“Aktivitas di gudang tanpa Plank Nama tersebut terlihat mencurigakan sebab area sekitarnya tercium aroma Solar”. Ungkap Narasumber didepan wartawan KJMB.

Dari keterangan itu, Ketua KJMB Ivan Jhon S Hutabarat bersama tim membenarkan informasi yang diperoleh, bahwa aktivitas yang dimaksud terpantau beroperasi mulai pagi hingga malam hari.

Menurut Ivan keberadaan usaha tersebut diduga ilegal dan meresahkan karna sewaktu waktu dapat menimbulkan rawan kebakaran, apalagi diwilayah Kota Medan saat ini suhunya cukup panas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar, tentunya hal tersebut sudah sangat bertentangan.

Ditambah lagi dengan tidak adanya Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang diatur oleh Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang AMDAL.

(um)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penipuan Berkedok Arisan Hingga Rp. 1,8 Miliar

25 Maret 2025 - 11:42 WIB

Kabareskrim: Tim Sedang Turun Menyelidiki Kasus Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo

25 Maret 2025 - 10:49 WIB

Kapolres Cek Kesiapan Posyan dan Pospam

25 Maret 2025 - 10:45 WIB

Dedikasi Dua Dewan PKS dalam Membangun Pramuka di Tangerang

25 Maret 2025 - 10:22 WIB

Wagub Banten A Dimyati Perkuat Masjid Sebagai Pusat Pemberdayaan Masyarakat

25 Maret 2025 - 10:14 WIB

Gubernur Andra Soni Ajak Semua Pihak Sukseskan Arus Mudik Lebaran 2025 di Provinsi Banten

25 Maret 2025 - 10:10 WIB

Trending di Daerah