Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Bisnis · 31 Jul 2024 09:46 WIB ·

Ketua KJMB Berharap APH Bertindak Terkait Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Gudang Kapur


Ketua KJMB Berharap APH Bertindak Terkait Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Gudang Kapur Perbesar

MEDAN LABUHAN | Harian Merdeka

Diduga Sebuah lokasi usaha milik Big Boss berinisial R beralamatkan gudang kapur di Jalan Pasar Lama, Lingkungan 29, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan Sumatera Utara, dijadikan sebagai tempat penimbunan BBM Bersubsidi jenis Solar.

Dugaan muncul dari keterangan seseorang yang ingin namanya dirahasiakan, bahwa lokasi itu sering beraktivitas keluar masuknya mobil truk tanpa bak maupun mobil pribadi yang menurut dugaannya melakukan penyelewengan BBM bersubsidi dari SPBU.

“Aktivitas di gudang tanpa Plank Nama tersebut terlihat mencurigakan sebab area sekitarnya tercium aroma Solar”. Ungkap Narasumber didepan wartawan KJMB.

Dari keterangan itu, Ketua KJMB Ivan Jhon S Hutabarat bersama tim membenarkan informasi yang diperoleh, bahwa aktivitas yang dimaksud terpantau beroperasi mulai pagi hingga malam hari.

Menurut Ivan keberadaan usaha tersebut diduga ilegal dan meresahkan karna sewaktu waktu dapat menimbulkan rawan kebakaran, apalagi diwilayah Kota Medan saat ini suhunya cukup panas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar, tentunya hal tersebut sudah sangat bertentangan.

Ditambah lagi dengan tidak adanya Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang diatur oleh Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang AMDAL.

(um)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mengulik Modus GS Menjual Kando Dalam Mengatur Tender di Pertamina

1 Mei 2026 - 21:40 WIB

Dugaan Skandal RSUD Leuwiliang: Inisial AG Jadi Sorotan ‘Pejabat Abadi’

1 Mei 2026 - 18:31 WIB

ICW Bongkar Indikasi Markup Anggaran MBG: Harga Pangan Dimainkan

1 Mei 2026 - 12:38 WIB

Agus Syarifudin Jadi Ketua Mitra Cai Tarunajaya, Fokus Ketahanan Pangan

1 Mei 2026 - 12:35 WIB

Polres Tangerang Selatan Siap Amankan May Day 2026

1 Mei 2026 - 12:33 WIB

Doli Kurnia Setuju Usul KPK: Saatnya RI Punya UU Pembatasan Uang Kartal

30 April 2026 - 19:58 WIB

Trending di Hukum