MEDAN LABUHAN | Harian Merdeka
Diduga Sebuah lokasi usaha milik Big Boss berinisial R beralamatkan gudang kapur di Jalan Pasar Lama, Lingkungan 29, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan Sumatera Utara, dijadikan sebagai tempat penimbunan BBM Bersubsidi jenis Solar.
Dugaan muncul dari keterangan seseorang yang ingin namanya dirahasiakan, bahwa lokasi itu sering beraktivitas keluar masuknya mobil truk tanpa bak maupun mobil pribadi yang menurut dugaannya melakukan penyelewengan BBM bersubsidi dari SPBU.
“Aktivitas di gudang tanpa Plank Nama tersebut terlihat mencurigakan sebab area sekitarnya tercium aroma Solar”. Ungkap Narasumber didepan wartawan KJMB.
Dari keterangan itu, Ketua KJMB Ivan Jhon S Hutabarat bersama tim membenarkan informasi yang diperoleh, bahwa aktivitas yang dimaksud terpantau beroperasi mulai pagi hingga malam hari.
Menurut Ivan keberadaan usaha tersebut diduga ilegal dan meresahkan karna sewaktu waktu dapat menimbulkan rawan kebakaran, apalagi diwilayah Kota Medan saat ini suhunya cukup panas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar, tentunya hal tersebut sudah sangat bertentangan.
Ditambah lagi dengan tidak adanya Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang diatur oleh Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang AMDAL.
(um)