Menu

Mode Gelap
Kalangan Industri Keberatan Penerapan KTR di Jakarta Bapanas: Beras Alami Deflasi ASDP Percepat Pengerahan KMP Jatra 1 PSI Buka Rekrutmen Terbuka bagi Tokoh dan Anak Muda yang Berminat Terjun ke Politik Pemerintah Aceh Ajukan Permohonan Bantuan ke UNDP dan UNICEF untuk Penanganan Pascabencana

Bisnis · 31 Jul 2024 09:46 WIB ·

Ketua KJMB Berharap APH Bertindak Terkait Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Gudang Kapur


Ketua KJMB Berharap APH Bertindak Terkait Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Gudang Kapur Perbesar

MEDAN LABUHAN | Harian Merdeka

Diduga Sebuah lokasi usaha milik Big Boss berinisial R beralamatkan gudang kapur di Jalan Pasar Lama, Lingkungan 29, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan Sumatera Utara, dijadikan sebagai tempat penimbunan BBM Bersubsidi jenis Solar.

Dugaan muncul dari keterangan seseorang yang ingin namanya dirahasiakan, bahwa lokasi itu sering beraktivitas keluar masuknya mobil truk tanpa bak maupun mobil pribadi yang menurut dugaannya melakukan penyelewengan BBM bersubsidi dari SPBU.

“Aktivitas di gudang tanpa Plank Nama tersebut terlihat mencurigakan sebab area sekitarnya tercium aroma Solar”. Ungkap Narasumber didepan wartawan KJMB.

Dari keterangan itu, Ketua KJMB Ivan Jhon S Hutabarat bersama tim membenarkan informasi yang diperoleh, bahwa aktivitas yang dimaksud terpantau beroperasi mulai pagi hingga malam hari.

Menurut Ivan keberadaan usaha tersebut diduga ilegal dan meresahkan karna sewaktu waktu dapat menimbulkan rawan kebakaran, apalagi diwilayah Kota Medan saat ini suhunya cukup panas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar, tentunya hal tersebut sudah sangat bertentangan.

Ditambah lagi dengan tidak adanya Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang diatur oleh Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang AMDAL.

(um)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Delapan Tahun Janji “Nias Terang”, Listrik Masih Padam Hampir Tiap Hari

15 Desember 2025 - 12:29 WIB

Warga Cibinong Alami Gangguan Jiwa Dievakuasi Damkar Usai Mengamuk dan Rusak Rumah

15 Desember 2025 - 12:10 WIB

KPK Periksa Zarof Ricar sebagai Saksi dalam Perkara TPPU Hasbi Hasan

15 Desember 2025 - 12:03 WIB

Flores Timur Berlakukan Status Tanggap Darurat Banjir Lahar Gunung Lewotobi

15 Desember 2025 - 12:01 WIB

Kebakaran Terjadi di Pasar Induk Kramat Jati, Belasan Unit Damkar Diterjunkan

15 Desember 2025 - 11:53 WIB

Mahfud MD Nilai Perpol Soal Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Bertentangan dengan Dua Undang-Undang

15 Desember 2025 - 11:51 WIB

Trending di Hukum