Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 10 Apr 2025 15:08 WIB ·

Koalisi Desak Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Pembahasan RKUHAP 2025


Koalisi Desak Transparansi dan Partisipasi Publik dalam Pembahasan RKUHAP 2025 Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka


Koalisi masyarakat sipil untuk pembaruan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyoroti kurangnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses penyusunan dan pembahasan Rancangan KUHAP (RKUHAP) 2025. Mereka menilai draf terbaru justru menghapus banyak elemen progresif yang pernah termuat dalam draf RKUHAP tahun 2012.

Kritik ini mencuat usai diskusi informal yang digelar oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, pada Selasa (8/4/2025). Diskusi tersebut dihadiri sejumlah organisasi dari koalisi masyarakat sipil pasca libur Lebaran, namun bukan dalam bentuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang lazim digunakan dalam pembahasan resmi di DPR.

Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani, menegaskan bahwa pertemuan itu hanya bersifat informal dan tidak bisa dianggap sebagai wujud partisipasi publik yang bermakna.

“Kami memberikan penekanan bahwa diskusi ini bukan bagian dari proses pembahasan formal RKUHAP, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai klaim bahwa partisipasi publik telah dilakukan,” ujar Julius, Rabu (9/4/2025).

Koalisi mencatat setidaknya tiga masalah utama dalam proses penyusunan RKUHAP:

  1. Minim Transparansi: Pada Januari 2025, koalisi sempat dilibatkan dalam penyusunan awal RKUHAP oleh Badan Keahlian Dewan DPR. Saat itu, Ketua Komisi III menyebut penyusunan akan dimulai dari awal.
  2. Tiba-Tiba Disepakati: Namun, pada 18 Januari 2025, DPR tiba-tiba menyepakati RKUHAP sebagai usulan DPR dalam rapat paripurna—tanpa informasi jelas terkait isi draf yang dibawa.
  3. Ketidaktahuan Internal: Ironisnya, beberapa anggota Komisi III mengaku tidak mengetahui draf awal yang dibahas dan disepakati tersebut.

“Hal ini menandakan lemahnya transparansi dan nihilnya partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan RKUHAP,” tambah Julius., oalisi berharap DPR dapat membuka akses terhadap draf RKUHAP yang telah disepakati dan segera melibatkan publik secara formal dan terbuka dalam proses pembahasannya. Mereka menekankan bahwa reformasi hukum pidana harus berpihak pada keadilan dan hak asasi manusia, bukan semata-mata agenda politik.(Fj/dam)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MAKI Ultimatum Kejagung: Periksa Nanik S. Deyang dalam Kasus Makan Bergizi Gratis

6 Juli 2026 - 14:53 WIB

Dugaan Aniaya Bawahan: Komisi III Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Pasangkayu​

6 Juli 2026 - 11:15 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin: LKPLN Desak Audit Investigatif Hingga Tetapkan Tersangka

6 Juli 2026 - 11:07 WIB

Demer Dukung Diversifikasi Energi Percepat Transisi CNG sebagai Alternatif LPG 3 Kg

3 Juli 2026 - 16:21 WIB

Misteri Amplop dari Bupati Kuansing, Menteri Kehutanan Raja Juli Akhirnya Buka Suara

3 Juli 2026 - 14:31 WIB

MataHukum: Rencana Ekspor Pasir Laut Langgar Putusan MA, Segera Tangkap Pejabat Kemendag

3 Juli 2026 - 14:22 WIB

Trending di Hukum