JAKARTA | Harian Merdeka
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil orang dekat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, belum menguak identitas orang dekat Yaqut tersebut. Namun, ia memastikan pemanggilan akan dilakukan dalam rentang waktu dua pekan ke depan.
“Nah, saat ini kita juga sedang mendalami itu, minggu ini kalau enggak minggu depan dipantengin saja, kita memanggil orang-orang terdekatnya (Yaqut), seperti itu,” tutur Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip inilah com, Senin (25/8).
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap orang dekat Yaqut ini berkaitan dengan dugaan aliran dana hasil korupsi kuota haji.
Diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8). Hal ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Tambahan kuota 20.000 haji diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan otoritas Saudi pada 2023. Berdasarkan SK Menteri Agama Yaqut tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan itu dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Dari kuota haji khusus, 9.222 diperuntukkan bagi jamaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel haji swasta.
Namun, KPK menemukan adanya praktik jual-beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag dan sejumlah biro travel. Setoran yang diberikan perusahaan travel kepada pejabat Kemenag berkisar antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta per kuota dengan kurs Rp16.144,45.
Sementara itu, 10.000 kuota haji reguler didistribusikan ke 34 provinsi. Jawa Timur mendapat porsi terbanyak dengan 2.118 jamaah, disusul Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang. Pemberangkatan jamaah reguler dikelola langsung oleh Kemenag.
Namun, pembagian kuota tersebut diduga menyalahi Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Perubahan komposisi ini membuat sebagian dana haji yang seharusnya masuk ke kas negara justru dialihkan ke travel swasta. (jr)







