JAKARTA | Harian Merdeka
Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 berjalan lambat. Ia menyoroti belum adanya penetapan tersangka hingga saat ini, meski sejumlah pihak telah dicegah ke luar negeri.
“KPK masih belum tentukan tersangka, padahal tiga orang sudah dicekal,” ujar Adib Miftahul di Jakarta, Kamis (13/11).
Sementara itu, KPK pada Rabu (12/11) memeriksa mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan dan penyediaan layanan bagi jemaah.
“Penyidik mendalami pengetahuannya terkait pembagian kuota haji 50:50 serta penyediaan layanan bagi jamaah haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.
Subhan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.39 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 14.33 WIB.
KPK hingga kini telah memeriksa lebih dari 350 biro travel dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) di sejumlah daerah, termasuk Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut tim penyidik juga berencana melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi. Langkah ini untuk menelusuri alasan pembagian tambahan kuota 20.000 jamaah dengan porsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama diumumkan pertama kali pada 9 Agustus 2025. Dua hari sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain Yaqut, KPK juga telah mencegah dua nama lainnya untuk bepergian ke luar negeri, yakni mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidzal Aziz, dan pengusaha travel haji, Fuad Hasan Masyhur.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah. Dari jumlah itu, 10.000 dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus — pembagian yang dinilai melanggar ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam undang-undang tersebut, kuota haji khusus semestinya hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen sisanya untuk haji reguler.(hmi)







