Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 9 Okt 2025 10:51 WIB ·

KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji


KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi kuota penyelenggaraan haji 2023-2024 di Kementerian Agama. Pasalnya, lembaga antirasuah ini menunggu hasil audit BPK yang menjadi alat bukti.

“Hasil dari hitungan kerugian keuangan negara oleh teman-teman BPK juga sudah selesai,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/10).

Ia meminta kepada seluruh pihak untuk menunggu hasil audit BPK tersebut. Berdasarkan informasi hasil audit sementara, potensi kerugian negara dalam kasus kuota haji mencapai sekitar Rp 1 triliun. “Nah ini kita sama-sama tunggu,” ucap Budi.

Selain alat bukti surat, KPK juga masih mengumpulkan alat bukti lain berupa keterangan saksi. Ia berharap proses penyidikan dapat diselesaikan penyidik KPK secepatnya untuk menetapkan tersangka. Namun, ia belum dapat memastikan apakah target tersebut akan tercapai pada Oktober ini.

“Kita tentu berharap bisa secepatnya, sehingga proses-proses penyidikan ini juga bisa berjalan secara efektif, dan tentu pasca-penyidikan juga pasti perlu pemeriksaan-pemeriksaan lebih lanjut dan harapannya juga nanti bisa segera dituntaskan,” tutur Budi.

Sebelumnya, KPK memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag.

“Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/9) kemarin.

Ia menegaskan, pengumuman tersangka akan disampaikan melalui konferensi pers. “Nanti dikabarkan ya, pasti dikonperskan dalam waktu dekat ini. Ini apa namanya, dipantengin saja,” ucapnya.

Namun, janji Asep tak kunjung ditepati. Ia beralasan bahwa KPK meminta seluruh pihak bersabar menunggu pengumuman tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji 2023–2024.

“Kemudian terkait dengan perkara haji. Ini kapan diumumkan tersangkanya? Sabar ya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9).

Di informasikan, Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Kendati demikian, hingga kini belum ada penetapan tersangka.

KPK memastikan segera mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini berawal dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023.

Kuota tambahan tersebut kemudian dilobi sejumlah pengusaha travel kepada oknum pejabat Kemenag hingga terbit Surat Keputusan (SK) Menteri Agama pada 15 Januari 2024 yang membagi kuota tambahan: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Dari kuota haji khusus, sebanyak 9.222 dialokasikan untuk jemaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta.

KPK mencatat ada 13 asosiasi dan 400 biro travel yang terlibat. Sementara itu, kuota reguler 10.000 jemaah didistribusikan ke 34 provinsi, dengan Jawa Timur mendapat porsi terbanyak (2.118 jemaah), disusul Jawa Tengah (1.682 jemaah), dan Jawa Barat (1.478 jemaah).

Namun, pembagian tersebut diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.

Dugaan praktik jual beli kuota itu melibatkan setoran dari perusahaan travel kepada pejabat Kemenag sebesar USD 2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta–Rp113 juta (kurs Rp16.144,45). Transaksi dilakukan melalui asosiasi travel sebelum diserahkan secara berjenjang kepada pejabat Kemenag. (jr)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

JPT Pemkot Tangsel Tidak Transparan,Benyamin Digugat DPP Gharis Terkait

21 Juli 2026 - 10:41 WIB

Di-PHK hingga Orang Tua Sakit, LBH Peradi Sebut Kasus Gas Portable Kriminalisasi Rakyat Kecil

21 Juli 2026 - 10:27 WIB

Kasus Korupsi Proyek RSUD Parung Rp93 Miliar, Kejari Kabupaten Bogor Tahan Mantan Anggota Pokja ASN

21 Juli 2026 - 10:22 WIB

Golkar Tarik Kader dari Pansus TRAP DPRD Bali, Demer: Berpotensi Langgar Hukum

21 Juli 2026 - 09:59 WIB

Iwakum Kecam Hotman Paris, Minta Maaf Usai Dinilai Rendahkan Wartawan

20 Juli 2026 - 11:05 WIB

Anak Hotman Paris Frank Alexander Kritik Ayahnya Usai Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Sebut Pencitraan

20 Juli 2026 - 10:51 WIB

Trending di Hukum