Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 29 Des 2025 14:35 WIB ·

KPK: Hambatan Teknis Jadi Alasan Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Tambang Rp 2,7 Triliun


KPK: Hambatan Teknis Jadi Alasan Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Tambang Rp 2,7 Triliun Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan di balik keputusan menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,7 triliun. Penyidikan dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang sudah berlaku sejak Desember 2024.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penghentian penyidikan bukan karena adanya tekanan politik, tetapi dipicu oleh kendala dalam proses teknis penanganan perkara. “Kalau tekanan politik tidak ada, ini murni kendala di teknis proses penanganan. Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).

Kasus ini pertama kali diumumkan ke publik pada Oktober 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka dugaan korupsi izin pertambangan. Dugaan itu melibatkan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang kemudian diduga menyebabkan kerugian negara.

Budi menyebutkan dua faktor utama yang mendasari SP3 tersebut: ketidakmampuan auditor menghitung kerugian negara secara akurat serta kedaluwarsa waktu penyidikan kasus dugaan suap yang terpisah dalam perkara itu. “Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, kemudian pasal suapnya kendala di kadaluarsa penuntutan,” jelasnya.

Penerbitan SP3 dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak terkait, kata Budi. Ia juga menyatakan bahwa KPK tetap terbuka terhadap informasi baru yang relevan dengan kasus ini jika tersedia.

Keputusan menghentikan penyidikan ini menuai beragam respons publik. Beberapa pengamat dan lembaga antikorupsi mempertanyakan transparansi dan waktu keterbukaan informasi oleh KPK terkait SP3 ini, sementara KPK menegaskan keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum dan kekuatan alat bukti yang tersedia.(Fj)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dewan Pers Minta Polda Metro Koordinasi soal 2 Media yang Diproses Hukum

22 Mei 2026 - 16:55 WIB

Sengketa Tambang di Barito Utara, Warga Adat Desa Karendan Minta Presiden Prabowo Subianto dan Komnas HAM Bertindak

22 Mei 2026 - 16:49 WIB

Baru Menjabat, Kajari Kota Tangerang Garap Dugaan Korupsi Sewa Pesawat

22 Mei 2026 - 14:24 WIB

Eks Pimpinan BPK Akui Lupa Pernah Dikunjungi Samin Tan dan M Suryo

22 Mei 2026 - 12:41 WIB

KITA Banten LaporkanDana Hotel hingga Pokir DPRD Kab.Tangerang ke KPK

22 Mei 2026 - 12:36 WIB

Sengkarut Situ Rancagede, Pengamat: Menang Hukum, Usut Pidananya

22 Mei 2026 - 11:18 WIB

Trending di Hukum