JAKARTA | Harian Merdeka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan di balik keputusan menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,7 triliun. Penyidikan dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang sudah berlaku sejak Desember 2024.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penghentian penyidikan bukan karena adanya tekanan politik, tetapi dipicu oleh kendala dalam proses teknis penanganan perkara. “Kalau tekanan politik tidak ada, ini murni kendala di teknis proses penanganan. Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).
Kasus ini pertama kali diumumkan ke publik pada Oktober 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka dugaan korupsi izin pertambangan. Dugaan itu melibatkan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang kemudian diduga menyebabkan kerugian negara.
Budi menyebutkan dua faktor utama yang mendasari SP3 tersebut: ketidakmampuan auditor menghitung kerugian negara secara akurat serta kedaluwarsa waktu penyidikan kasus dugaan suap yang terpisah dalam perkara itu. “Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, kemudian pasal suapnya kendala di kadaluarsa penuntutan,” jelasnya.
Penerbitan SP3 dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak terkait, kata Budi. Ia juga menyatakan bahwa KPK tetap terbuka terhadap informasi baru yang relevan dengan kasus ini jika tersedia.
Keputusan menghentikan penyidikan ini menuai beragam respons publik. Beberapa pengamat dan lembaga antikorupsi mempertanyakan transparansi dan waktu keterbukaan informasi oleh KPK terkait SP3 ini, sementara KPK menegaskan keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum dan kekuatan alat bukti yang tersedia.(Fj)







