JAKARTA | Harian Merdeka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos. Lembaga antirasuah menegaskan penetapan tersangka terhadap eks Direktur Utama PT Sandipala Arthapura itu telah dilakukan sesuai mekanisme hukum.
Dalam sidang praperadilan yang digelar Selasa (25/11/2025), tim biro hukum KPK meminta hakim mengabulkan seluruh tanggapan termohon dan menolak permohonan pemohon.
“Dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan jawaban tanggapan termohon untuk seluruhnya. Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon,” ujar tim biro hukum KPK di hadapan majelis.
KPK juga menegaskan pimpinan lembaga berwenang menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Paulus Tannos, yang sebelumnya dipersoalkan tim kuasa hukum sang tersangka. KPK menyatakan surat perintah tersebut sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Menyatakan pimpinan termohon berwenang untuk menerbitkan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 08 tanggal 26 November 2024, dan surat perintah tersebut adalah sah,” lanjut tim biro hukum.
Kubuh Tannos Persoalkan Legalitas Penetapan Tersangka
Sementara itu, tim kuasa hukum Paulus Tannos tetap bersikeras bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. Dalam sidang sebelumnya, Senin (24/11), pengacara Paulus, Damian Agata Yuvens, menyebut ada kekeliruan dalam identitas kliennya pada berkas penetapan tersangka.
“Syarat identitas lengkap dan benar tidak dipenuhi karena pemohon hanya disebut berkebangsaan Indonesia tanpa data yang sesuai,” kata Damian.
Buron Sejak 2021, Ditangkap di Singapura
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka pada 2019 atas perannya dalam pengaturan teknis proyek e-KTP. KPK menduga Tannos ikut mengatur pertemuan-pertemuan yang menentukan peraturan teknis sebelum proses lelang berlangsung.
Setelah ditetapkan sebagai buron sejak 19 Oktober 2021, Paulus Tannos akhirnya ditangkap otoritas Singapura pada Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia.
Saat ini, Paulus masih menjalani proses persidangan ekstradisi di Singapura. Pengadilan di negara tersebut sebelumnya menolak keterangan saksi ahli yang diajukan pihak Tannos. Meski demikian, Tannos tetap bersikukuh menolak pemulangan ke Indonesia.
Proses praperadilan di PN Jaksel masih berlanjut dan putusan hakim akan menjadi penentu apakah penyidikan KPK terhadap Tannos akan terus berjalan atau perlu diulang.(con/hmi)







