JAKARTA | Harian Merdeka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan setoran sejumlah perusahaan travel kepada oknum pejabat di Kementerian Agama. Nilainya rata-rata mencapai 2.600–7.000 dolar AS. Berdasarkan kurs Rp16.180,68, nilai tersebut setara dengan Rp42.069.767 hingga Rp113.264.900.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, para agen travel melalui asosiasi travel meminta kepada oknum di Kemenag RI agar mendapatkan jatah kuota haji tambahan khusus sebanyak 10.000 dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024.
Dari kepakatan itu, kuota tambahan 20.000 dibagi rata. 50 % untuk kuota reguler (10.000) dan 50 persen untuk kuota khusus (10.000). Kuota haji tambahan khusus tersebut diberikan Kemenag kepada asosiasi travel untuk kemudian dibagikan kepada para agen travel.
“Asosiasi inilah yang pertama-tama kemudian melakukan komunikasi dengan pihak kementerian. Setelah itu diputuskan kuotanya, pembagiannya 50:50, dan pembagiannya melalui asosiasi ini. Jadi semua asosiasi kemudian dibagi-bagikan kepada seluruh travel,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip cnnindonesia com, Kamis (14/8).
Sebagai komitmen fee, sejumlah perusahaan travel menyetorkan uang kepada oknum pejabat Kemenag dalam kisaran 2.600–7.000 dolar AS. Berdasarkan kurs Rp16.180,68, nilai tersebut setara dengan Rp42.069.767 hingga Rp113.264.900. Uang dikumpulkan terlebih dahulu melalui asosiasi travel sebelum diserahkan kepada pejabat Kemenag.
Nilai setoran bervariasi tergantung jumlah kuota tambahan haji khusus yang diperoleh. KPK juga menaksir adanya setoran dengan nilai tertinggi mencapai triliunan rupiah.
“Ada hitung-hitungan kasarnya, ada yang sudah menghitung 10.000 dikalikan sekian gitu kan. Ada nilainya ada yang sampai sekian triliun dan lain-lain. Ya bisa menghitung nilai-nilai kasar, tapi hitungannya ada yang 2.600 sampai dengan 7.000 USD per kuota. Jadi tergantung dari penjualannya dan juga tergantung kepada travelnya,” jelas Asep.
Diketahui, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan umum tanpa tersangka pada Jumat (8/8). Potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1 triliun. (jr)







