Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 7 Des 2025 15:47 WIB ·

KPK Periksa 26 Saksi Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD Ponorogo


KPK Periksa 26 Saksi Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD Ponorogo Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 26 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Salah satu yang diperiksa adalah SCW, wiraswasta yang juga keponakan tersangka sekaligus mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

“Pemeriksaan bertempat di Polres Madiun atas nama SCW selaku wiraswasta sekaligus keponakan mantan Bupati Ponorogo,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (4/12).

Selain suap pengurusan jabatan, para saksi juga diperiksa untuk mendalami dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo serta dugaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Deretan Saksi Berasal dari Beragam Instansi

Budi merinci, 25 saksi lainnya yang dipanggil terdiri dari unsur pemerintah daerah, perangkat desa, pihak swasta, pegawai bank, hingga aparatur sipil negara. Mereka antara lain:

NS, Kepala Desa Bajang;
IBP, SMU, SY, DF, RL, DN, EAS, dan SHS, pihak swasta; EDC, EVP, dan MAR, pegawai Bank Jatim Kantor Kas Ponorogo;

MR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Ponorogo;

WN, Sekretaris Direktur RSUD Ponorogo;

OW dan IM, ASN Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo, JUD, Kepala Disbudparpora Ponorogo, DA, Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo, AP, Kepala Bidang Mutasi Ponorogo, BAN, ajudan Bupati Ponorogo, FDK, tenaga kontrak Bagian Umum Setda Ponorogo, DVP, ibu rumah tangga, MR, staf pendukung RSUD Ponorogo, RE, Kabid Keuangan RSUD Ponorogo, ATL, admin CV Cipto Makmur Jaya.

KPK menilai keterangan para saksi penting untuk mengungkap aliran uang, mekanisme transaksi, serta peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.

Empat Tersangka Sudah Ditetapkan

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Mereka adalah:

Sugiri Sancoko (SUG) — Bupati Ponorogo

Yunus Mahatma (YUM) — Direktur RSUD Dr. Harjono

Agus Pramono (AGP) — Sekretaris Daerah Ponorogo

Sucipto (SC) — pihak swasta sekaligus rekanan RSUD

KPK membagi perkara ini dalam tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi:

  1. Suap Pengurusan Jabatan
    Penerima: Sugiri Sancoko dan Agus Pramono

Pemberi: Yunus Mahatma

  1. Suap Proyek Pekerjaan di RSUD Ponorogo

Penerima: Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma

Pemberi: Sucipto

  1. Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Ponorogo

Penerima: Sugiri Sancoko

Pemberi: Yunus Mahatma

KPK menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi.(agus/hmi)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dewan Pers Minta Polda Metro Koordinasi soal 2 Media yang Diproses Hukum

22 Mei 2026 - 16:55 WIB

Sengketa Tambang di Barito Utara, Warga Adat Desa Karendan Minta Presiden Prabowo Subianto dan Komnas HAM Bertindak

22 Mei 2026 - 16:49 WIB

Baru Menjabat, Kajari Kota Tangerang Garap Dugaan Korupsi Sewa Pesawat

22 Mei 2026 - 14:24 WIB

Eks Pimpinan BPK Akui Lupa Pernah Dikunjungi Samin Tan dan M Suryo

22 Mei 2026 - 12:41 WIB

KITA Banten LaporkanDana Hotel hingga Pokir DPRD Kab.Tangerang ke KPK

22 Mei 2026 - 12:36 WIB

Sengkarut Situ Rancagede, Pengamat: Menang Hukum, Usut Pidananya

22 Mei 2026 - 11:18 WIB

Trending di Hukum