Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 18 Jul 2025 15:42 WIB ·

KPK Tahan 4 Tersangka


KPK Tahan 4 Tersangka Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Lembaga anti rasuah resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan terkait proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) senilai Rp53,7 miliar.

Keempat tersangka yang ditahan adalah mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023, Suhartono; mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker periode 2019–2024 dan Dirjen Binapenta Kemnaker periode 2024–2025, Haryanto; mantan Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017–2019, Wisnu Pramono; serta mantan Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024–2025, Devi Anggraeni.

“Hari ini KPK melakukan penahanan empat tersangka dari delapan tersangka,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers, Kamis (17/7).

Selanjutnya, lanjut Setyo, untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Merah Putih.  Sementara sejumlah tersangka yang belum ditahan adalah mantan Staf Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2019–2024, Putri Citra Wahyoe; mantan Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA periode 2021–2025, Gatot Widiartono; mantan Staf Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2019–2024, Alfa Eshad; dan mantan Staf Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2019–2024, Jamal Shodiqin.

“Sementara empat tersangka lainnya yang belum dilakukan penahananhari ini,” ucap Setyo.

Lebih lanjut Setyo memaparkan, kasus ini terungkap karena adanya dugaan praktik korupsi yang sistematis dan terorganisir dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kemnaker.

RPTKA merupakan dokumen wajib bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, dan pengurusannya berada di bawah Direktorat PPTKA, Ditjen Binapenta dan PKK.

Setyo menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka adalah melakukan pungutan liar secara berjenjang. Permohonan RPTKA hanya akan diproses apabila pemohon menyetor sejumlah uang. Jika tidak membayar, proses pengurusan diperlambat atau bahkan diabaikan. Dalam beberapa kasus, pemohon diminta datang langsung ke kantor Kemnaker dan baru akan “dibantu” setelah menyetor dana ke rekening tertentu.

Penjadwalan wawancara via Skype juga diatur secara manual dan hanya diberikan kepada pemohon yang membayar. Penundaan penerbitan RPTKA berisiko menimbulkan denda Rp1 juta per hari bagi perusahaan pemohon.

Para pejabat tinggi, seperti mantan Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono, mantan Dirjen Binapenta dan Direktur PPTKA Haryanto, mantan Direktur PPTKA Wisnu Pramono, dan mantan Direktur PPTKA Devi Anggraeni, diduga memerintahkan para verifikator, yakni Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, dan Jamal Shodiqin, untuk melakukan pungutan terhadap para pemohon.

Dana hasil pungutan tersebut diduga dibagikan secara rutin kepada pegawai dan digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk jamuan makan malam.

KPK mencatat sebanyak 85 pegawai Direktorat PPTKA diduga ikut menerima aliran dana dari hasil pungli tersebut. Dari total dugaan hasil korupsi sebesar Rp53,7 miliar, KPK menyatakan baru sekitar Rp8,51 miliar yang telah dikembalikan ke negara melalui rekening penampungan.

Penyidik juga menyita 13 kendaraan mewah dan berbagai dokumen milik agen pengurusan TKA. Penelusuran lebih lanjut masih dilakukan, termasuk kemungkinan adanya praktik serupa sebelum tahun 2019.

Atas dugaan perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Total nilai pemerasan ditaksir mencapai Rp53,7 miliar. Berikut daftar tersangka dan besaran dana yang diduga diterima dari 2019-2024.

1. Haryanto (HY) – Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025): Rp18 miliar

2. Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp13,9 miliar

3. Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025): Rp6,3 miliar

4. Devi Anggraeni (DA) – Direktur PPTKA (2024–2025): Rp2,3 miliar

5. Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,8 miliar

6. Jamal Shodiqin (JMS) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,1 miliar

7. Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA (2017–2019): Rp580 juta

8. Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023): Rp460 juta

KPK juga mencatat adanya dana tambahan sebesar Rp8,94 miliar yang diduga dibagikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA dalam bentuk uang “dua mingguan”. Dana tersebut turut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk pembelian aset atas nama tersangka maupun keluarganya. (jr)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Trending di Hukum