Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 30 Des 2025 21:08 WIB ·

KPK Terbitkan SP,3 Kasus Mantan Bupati Konawe Utara, Siaga 98 Sebut Sudah Sah Secara Hukum


KPK Terbitkan SP,3 Kasus Mantan Bupati Konawe Utara, Siaga 98 Sebut Sudah Sah Secara Hukum Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan dugaan korupsi perizinan pertambangan dan siap di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, dianggap sebagai langkah hukum yang sah.

Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin mengatakan penghentian perkara (SP 3/Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang diterbitkan KPK terhadap kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman adalah hal biasa dalam proses penegakan hukum.

“Tentu penghentian ini memiliki dasar hukum yang kuat; kecukupan alat bukti, daluarsa penyidikan dan melalui gelar perkara yang memadai di internal KPK,” kata Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

Hasanuddin menyebutkan keputusan ini bukan keputusan institusional, seperti layaknya kebijakan, melainkan keputusan hukum tim penyidik dan tim lainnya di kedeputian penindakan, yang ketat dalam prosedur hukumnya.

“Sehingga tidaklah dapat dipandang dapat di intervensi,” jelasnya.

“Kami percaya KPK telah menempuh prosedur penerbitan SP3,” bebernya.

SIAGA 98 memandang bahwa dalam hal para pihak lain diluar KPK mempunyai bukti yang cukup terkait dugaan TPK perkara tersebut, maka dapat memberikan kepada KPK, sehingga perkara tersebut dapat dibuka kembali.

“Sampai dengan belum ditemukan hal baru, kita hormati keputusan Para penyidik dan Tim di kedeputian penindakan yang menyatakan penyidikan tidak dapat dilanjut dan dihentikan,” terangnya.(Agus Irawan).

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dewan Pers Minta Polda Metro Koordinasi soal 2 Media yang Diproses Hukum

22 Mei 2026 - 16:55 WIB

Sengketa Tambang di Barito Utara, Warga Adat Desa Karendan Minta Presiden Prabowo Subianto dan Komnas HAM Bertindak

22 Mei 2026 - 16:49 WIB

Baru Menjabat, Kajari Kota Tangerang Garap Dugaan Korupsi Sewa Pesawat

22 Mei 2026 - 14:24 WIB

Eks Pimpinan BPK Akui Lupa Pernah Dikunjungi Samin Tan dan M Suryo

22 Mei 2026 - 12:41 WIB

KITA Banten LaporkanDana Hotel hingga Pokir DPRD Kab.Tangerang ke KPK

22 Mei 2026 - 12:36 WIB

Sengkarut Situ Rancagede, Pengamat: Menang Hukum, Usut Pidananya

22 Mei 2026 - 11:18 WIB

Trending di Hukum