JAKARTA | Harian Merdeka
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan dugaan korupsi perizinan pertambangan dan siap di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, dianggap sebagai langkah hukum yang sah.
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin mengatakan penghentian perkara (SP 3/Surat Perintah Penghentian Penyidikan) yang diterbitkan KPK terhadap kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman adalah hal biasa dalam proses penegakan hukum.
“Tentu penghentian ini memiliki dasar hukum yang kuat; kecukupan alat bukti, daluarsa penyidikan dan melalui gelar perkara yang memadai di internal KPK,” kata Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).
Hasanuddin menyebutkan keputusan ini bukan keputusan institusional, seperti layaknya kebijakan, melainkan keputusan hukum tim penyidik dan tim lainnya di kedeputian penindakan, yang ketat dalam prosedur hukumnya.
“Sehingga tidaklah dapat dipandang dapat di intervensi,” jelasnya.
“Kami percaya KPK telah menempuh prosedur penerbitan SP3,” bebernya.
SIAGA 98 memandang bahwa dalam hal para pihak lain diluar KPK mempunyai bukti yang cukup terkait dugaan TPK perkara tersebut, maka dapat memberikan kepada KPK, sehingga perkara tersebut dapat dibuka kembali.
“Sampai dengan belum ditemukan hal baru, kita hormati keputusan Para penyidik dan Tim di kedeputian penindakan yang menyatakan penyidikan tidak dapat dilanjut dan dihentikan,” terangnya.(Agus Irawan).







