Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 19 Feb 2024 13:29 WIB ·

KPU DKI Didesak Beri Santunan Petugas KPPS yang Meninggal Dunia


KPU DKI Didesak Beri Santunan Petugas KPPS yang Meninggal Dunia Perbesar

Hal ini merujuk kepada Keputusan KPU No 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka Pemilu 2024.

JAKARTA | Harian Merdeka

KPU DKI Jakarta didesak untuk memberikan santunan sebesar Rp46 juta kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal pada Pemilu 2024 sesuai aturan yang berlaku.


“Harusnya terima Rp46 juta termasuk bantuan biaya pemakaman,” kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu di Jakarta, Jumat (16/2).

Simon juga menuturkan, hal ini merujuk kepada Keputusan KPU No 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka Pemilu 2024.

Disebutkan santunan kecelakaan kerja badan ad hoc, yang meninggal akan menerima santunan sebesar Rp36 juta dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

“Harus dipastikan hak-hak petugas KPPS yang meninggal dipenuhi dan prosesnya tidak sulit,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu juga, dia menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya petugas KPPS, dan mendoakan yang terbaik untuk almarhum dan keluarga yang ditinggalkan.

Dia berharap penyelenggara Pemilu dapat mengevaluasi kejadian ini dengan belajar dari Pemilu 2019 lalu. Terlebih, wilayah Jakarta Utara melakukan pemilu susulan pada Minggu (18/2).

Diharapkan para anggota KPPS ini sudah dicek kesehatannya dan dipastikan mampu bekerja secara maksimal pada hari H.

“Untuk TPS lain yang akan melaksanakan pemungutan suara lanjutan/susulan agar dipastikan kembali semua petugas dalam kondisi fit,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 08 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan ad Hoc penyelenggara pemilu dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota, petugas yang meninggal dunia akan dapat santunan Rp36 juta yang diberikan kepada ahli warisnya.

Petugas ad hoc yang mengalami cacat permanen dapat santunan Rp30 juta, mengalami luka berat akan mendapatkan santunan sebesar Rp16.500.000, yang luka sedang 8.250.000 dan bantuan biaya pemakaman 10.000.0000 per orang.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memastikan hak anggota KPPS yang meninggal dunia, terpenuhi sesuai peraturan pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kami sudah minta KPU tingkat kota untuk diproses sesuai aturan yang ada,” kata Ketua KPU Provinsi DKI Wahyu Dinata.(JR)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Trending di Hukum