JAKARTA | Harian Merdeka
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, atau Eddy Hiariej menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara pidana. KUHAP baru tidak membuka ruang bagi praktik perkara yang digantung tanpa kejelasan hukum.
Penegasan tersebut disampaikandalam jumpa pers di kantornya , Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026). Eddy merespons kekhawatiran sejumlah pihak terkait kewenangan kepolisian dalam KUHAP baru yang dinilai terlalu besar.
“Kan muncul di media, bahwa ini polisi superpower, polisi tidak bisa dikontrol. Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol, dengan KUHAP baru ini kontrolnya sangat ketat,” kata Eddy.
Eddy juga menjelaskan mekanisme hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum yang diatur dalam KUHAP baru. Menurutnya, aturan tersebut dirancang untuk menghilangkan praktik saling sandera perkara yang selama ini kerap memunculkan ketidakpastian hukum.
“Kalau dengan KUAHP yang lama itu bisa terjadi saling sandera perkara, perkara bisa bolak balik, bolak nggak balik-balik, tidak ada kepastian hukum. Kalau sekarang sudah tidak bisa, no way. Pasti ada kepastian hukum. Karena jangka waktu itu diatur secara strict dalam KUHAP antara hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum,” ujar Eddy.
Ia mengutip pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Mulyana, yang menyebut bahwa mekanisme penanganan perkara kini lebih jelas.
Menurut Eddy, polisi memulai perkara dan jaksa mengakhiri, sehingga koordinasi kedua institusi tersebut tidak membuka peluang adanya perkara yang menggantung.
“Jadi tidak akan ada perkara yang digantung. Sekali lagi, tidak akan pernah ada perkara yang digantung, karena hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum. Dan itu tertuang secara detail dalam 7 pasal. Jadi polisi ini dikontrol ketat oleh penuntut umum,” imbuh Eddy.
Aturan mengenai koordinasi penyidik dan penuntut umum tercantum dalam Bagian Ketujuh UU KUHAP, mulai dari Pasal 58 hingga Pasal 63. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa koordinasi dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung, sebagai bagian dari upaya menjamin kepastian hukum dalam proses penegakan hukum pidana. (rhm/kay)







