JAKARTA | Harian Merdeka
Keputusan Komisi III DPR RI yang menyatakan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden patut diapresiasi sebagai langkah konstitusional, rasional, dan konsisten dengan arah reformasi ketatanegaraan Indonesia.
R. Haidar Alwi,
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB mengatakan, sikap ini menunjukkan kehati-hatian DPR dalam menjaga arsitektur kelembagaan negara agar tidak terjebak pada eksperimen struktural yang justru berpotensi memperlemah efektivitas penegakan hukum.
Posisi Polri di bawah Presiden bukanlah pilihan politik yang dapat diubah secara serampangan. Ketentuan tersebut telah ditetapkan dalam TAP MPR dan UU Polri sebagai bagian dari desain pascareformasi untuk memisahkan Polri dari militer, sekaligus menempatkannya langsung di bawah otoritas sipil tertinggi.
“Dengan demikian, keputusan Komisi III merupakan bentuk penghormatan terhadap amanat reformasi, bukan sekadar pilihan politik jangka pendek,” kata Haidar Alwi kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Dari sisi tata kelola pemerintahan, menempatkan Polri langsung di bawah Presiden justru memperkuat kejelasan komando dan akuntabilitas.
Haidar menjelaskan, Presiden sebagai kepala pemerintahan bertanggung jawab penuh atas keamanan dalam negeri, sementara DPR tetap menjalankan fungsi pengawasan melalui mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri serta pengawasan kinerja.
“Skema ini menciptakan keseimbangan antara efektivitas eksekutif dan kontrol legislatif, tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan sebagaimana yang berpotensi terjadi jika Polri berada di bawah kementerian,” ujarnya.
Keputusan ini juga tepat karena adanya pengalihan fokus reformasi Polri ke isu yang lebih substansial. Persoalan utama Polri hari ini bukan terletak pada struktur kelembagaan, melainkan pada reformasi kultur, profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas.
Mengubah posisi struktural Polri tidak serta merta menyelesaikan persoalan, bahkan justru berisiko menjadi gangguan dari agenda pembenahan yang sesungguhnya.
Dengan demikian, sikap Komisi III DPR mencerminkan kedewasaan politik dan pemahaman institusional yang kuat.
“Menjaga stabilitas sambil mendorong reformasi internal adalah pendekatan yang lebih realistis dan bertanggung jawab bagi penguatan Polri sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, modern, dan demokratis,” ucapnya. (Agus).







