JAKRTA | Harian Merdeka
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Dengan putusan ini, Zarof tetap menjalani hukuman 18 tahun penjara sebagaimana diputuskan pada tingkat banding.
Penolakan kasasi tersebut tertuang dalam laman kepaniteraan MA, Jumat (14/11/2025). “Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian bunyi amar putusan yang diketok majelis hakim kasasi pada Rabu (12/11). Majelis dipimpin hakim agung Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Vonis Banding Diperberat
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Zarof dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Sidang putusan banding digelar pada Kamis (24/7) di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dengan majelis hakim diketuai Albertina Ho bersama hakim anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto.
“Hukuman berupa pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim saat membacakan putusan banding.
Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Zarof divonis 16 tahun penjara karena terbukti melakukan permufakatan jahat serta menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Hakim menyatakan Zarof melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a serta Pasal 12 B jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Pertimbangan Hakim: Prasangka Buruk dan Aset Tak Terbukti
Majelis hakim banding menyatakan pemberatan hukuman diberikan karena perbuatan Zarof dinilai mencoreng integritas lembaga peradilan dan menimbulkan prasangka publik bahwa hakim dapat disuap.
Selain itu, hakim PT Jakarta tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tipikor terkait pengembalian uang Rp 8,8 miliar kepada Zarof. Majelis menilai pertimbangan hakim tingkat pertama hanya berdasar pada satu saksi tanpa memperhitungkan pengeluaran dan pola penggunaan penghasilan Zarof.
Dalam putusan banding, majelis juga menilai Zarof gagal membuktikan asal-usul aset berupa uang senilai Rp 915 miliar serta emas logam mulia seberat 51 kilogram yang disita penyidik.
“Menimbang bahwa dalam persidangan Terdakwa juga tidak membuktikan barang bukti tersebut diperoleh bukan dari suatu tindak pidana,” demikian pertimbangan majelis.
Dengan ditolaknya kasasi, vonis banding kini berkekuatan hukum tetap dan Zarof harus menjalani seluruh hukuman pidana beserta kewajiban pembayaran denda.(ags/hmi)







