JAKARTA | Harian Merdeka
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019, Saut Situmorang, meminta pimpinan KPK saat ini memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Desakan ini muncul setelah KPK memutuskan menghentikan penyidikan perkara tersebut.
Saut mempertanyakan kejelasan dasar perhitungan kerugian negara yang sebelumnya diumumkan mencapai Rp2,7 triliun. Menurut dia, publik perlu mendapatkan penjelasan rinci mengingat angka tersebut sempat menjadi dasar kuat dalam proses penyidikan pada periode sebelumnya.
“Jadi, dia harus menjelaskan kalau memang enggak ada hitungan, di mana enggak ada hitungannya? Apa dasarnya? Yang diumumkan oleh Saut dan Febri itu mana dia? Siapa penyidiknya?” ujar Saut saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Ia menegaskan, pimpinan KPK saat ini seharusnya menelusuri kembali proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sebelumnya agar tidak menimbulkan kesan adanya inkonsistensi kelembagaan.
“Cari dan temui penyidik yang sebelumnya itu. Sudah ditanya enggak? Agar ‘oh berarti pimpinan sebelumnya ini ngaco semua nih’. Iya kan? Iya dong? Benar enggak? Kenapa mengumumkan sesuatu ini? …please, transparan, akuntabel, bebas kepentingan, dan anda harus jujur,” tegas Saut.
Sebagai informasi, pada 3 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman—yang pernah menjabat sebagai Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016—sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada periode 2007–2014.
Dalam perkara tersebut, KPK saat itu menduga tindakan Aswad menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan nikel hasil izin pertambangan yang dinilai melawan hukum. Selain itu, Aswad juga diduga menerima suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengurus perizinan pertambangan pada periode 2007–2009.
Upaya penahanan terhadap Aswad sempat direncanakan pada 14 September 2023, namun batal dilakukan karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit. Selanjutnya, pada 26 Desember 2025, KPK mengumumkan penghentian penyidikan kasus tersebut dengan alasan tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, termasuk kendala dalam penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Saut menilai perubahan sikap penegakan hukum dalam perkara ini harus disampaikan secara jelas dan terbuka kepada publik. Menurut dia, transparansi menjadi penting mengingat kasus tersebut berkaitan dengan sektor sumber daya alam dan nilai kerugian negara yang sangat besar.
Kasus Aswad Sulaiman pun kembali menjadi sorotan karena dinilai berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam penanganan perkara yang menyangkut sumber daya alam dan kerugian negara bernilai triliunan rupiah.(Fj)







