Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 13 Jan 2026 14:30 WIB ·

Markas Ditjen Pajak Digeledah KPK


Markas Ditjen Pajak Digeledah KPK Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Kavling 40–42, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/1/2026). Penggeledahan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto.

“Benar,” kata Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.

Penggeledahan di kantor pusat DJP ini juga dibenarkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Rosmauli, menyatakan pihaknya bersikap kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung.

“Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan,” ujar Rosmauli dalam keterangannya.

Rosmauli menegaskan DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Namun, terkait substansi perkara, DJP menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.

“Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” katanya.

Pantauan di lokasi kantor pusat DJP pada pukul 13.50 WIB menunjukkan situasi relatif lengang. Aktivitas penggeledahan oleh tim penyidik KPK sudah tidak terlihat di area gedung.

Penggeledahan di kantor pusat DJP ini merupakan rangkaian penyidikan lanjutan. Sehari sebelumnya, pada Senin (12/1/2026), KPK juga menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap dalam pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026. Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang asing.

“Barang bukti uang tunai dengan mata uang asing (valas) juga diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan kali ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (13/1/2026).

Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan berbagai barang bukti elektronik. Barang-barang tersebut meliputi rekaman kamera pengawas (CCTV), alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data.

“Penyidik juga mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada,” ujar Budi.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik suap dalam pemeriksaan pajak tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat. (tfk/kay)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dewan Pers Minta Polda Metro Koordinasi soal 2 Media yang Diproses Hukum

22 Mei 2026 - 16:55 WIB

Sengketa Tambang di Barito Utara, Warga Adat Desa Karendan Minta Presiden Prabowo Subianto dan Komnas HAM Bertindak

22 Mei 2026 - 16:49 WIB

Baru Menjabat, Kajari Kota Tangerang Garap Dugaan Korupsi Sewa Pesawat

22 Mei 2026 - 14:24 WIB

Eks Pimpinan BPK Akui Lupa Pernah Dikunjungi Samin Tan dan M Suryo

22 Mei 2026 - 12:41 WIB

KITA Banten LaporkanDana Hotel hingga Pokir DPRD Kab.Tangerang ke KPK

22 Mei 2026 - 12:36 WIB

Sengkarut Situ Rancagede, Pengamat: Menang Hukum, Usut Pidananya

22 Mei 2026 - 11:18 WIB

Trending di Hukum