Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 2 Mei 2026 19:15 WIB ·

MataHukum: Segel Satgas PKH di Tesso Nilo Mandul, Presiden Harus Turun Tangan


MataHukum: Segel Satgas PKH di Tesso Nilo Mandul, Presiden Harus Turun Tangan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Slogan “penertiban sawit ilegal” yang didengungkan Satgas Penataan Lahan Sawit (PKH) kini tak ubahnya macan kertas di jantung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Meski plang penyitaan telah terpancang di ribuan hektare kebun sawit, investigasi di lapangan mengungkap fakta ironis: arus Tandan Buah Segar (TBS) dari kawasan konservasi tersebut tetap mengalir deras menuju pabrik-pabrik pengolahan di sekitarnya.

Praktik “pencucian” atau laundering sawit ilegal ini melibatkan jaringan terstruktur. TBS yang dipanen dari lahan sitaan negara—yang seharusnya berstatus status quo—tetap keluar menggunakan truk-truk pengangkut tanpa hambatan. Truk-truk ini teridentifikasi memasok puluhan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi dalam radius ekonomi dari Tesso Nilo, memanfaatkan celah lemahnya pengawasan hilir.

Kritik Pedas MataHukum: Seremoni Politik di Atas Ekosistem yang Sekarat
Mukhsin Nasir, Sekretaris Jenderal MataHukum, memberikan kritik tajam terhadap fenomena ini. Ia menilai ada pembiaran sistematis yang membuat supremasi hukum di kawasan hutan menjadi bahan tertawaan para pemain sawit ilegal.

“Ini adalah bentuk penghinaan terhadap kedaulatan hukum. Satgas menyegel di hulu, tapi keran di hilir—yaitu pabrik-pabrik penadah—tetap dibiarkan terbuka lebar. Jika korporasi pabrik tidak dijerat dengan sanksi pidana berat, penyitaan lahan itu hanya seremoni politik yang tidak akan pernah menyelamatkan ekosistem gajah Sumatera,” tegas Mukhsin Nasir di Jakarta.

Mukhsin mendesak agar pemerintah menggunakan instrumen pidana korporasi secara tegas. Berdasarkan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 492 (Penadahan) dan Pasal 45-50 (Pertanggungjawaban Korporasi), perusahaan yang menerima hasil kejahatan dapat dijatuhi pidana denda hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, UU No. 18 Tahun 2013 (P3H) jo. UU Cipta Kerja secara eksplisit mengancam pidana penjara minimal 5 tahun bagi pihak yang mengangkut atau menerima hasil hutan ilegal.

Menagih Janji Presiden Prabowo: Satgas PKH dalam Sorotan
MataHukum, yang sejak awal mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mengoptimalkan kembali Satgas Tata Kelola Sawit pasca-pencabutan Perpres di akhir era Jokowi, kini mempertanyakan kinerja Satgas PKH.

Ironi kian meruncing ketika ingatan publik ditarik pada penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kementerian kehutanan dan kediaman mantan Menteri LHK, terkait dugaan korupsi tata kelola sawit. Namun, hingga tahun 2026 ini, proses tersebut seolah membentur tembok tebal tanpa adanya penetapan tersangka yang memberikan kepastian hukum.

“Tesso Nilo sudah menjadi perhatian internasional. Dunia melihat bagaimana kita menangani paru-paru dunia ini. Jika Kejaksaan Agung dan Satgas PKH tidak mampu memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang sudah diperiksa, maka kinerja Satgas ini harus dievaluasi total oleh Presiden Prabowo,” ujar Mukhsin.

Ia menambahkan bahwa ketidakjelasan status hukum ini hanya menguntungkan para cukong. “Tidak ada kepastian hukum dalam penegakan kinerja PKH ini. Jangan main-main. Jika penindakan hanya berhenti pada penyitaan administratif tanpa menyentuh aktor intelektual dan penadah di pabrik, Tesso Nilo diprediksi akan musnah total.”

Tanpa tindakan nyata di gerbang-gerbang pabrik, “pencucian” legalitas akan terus berlangsung secara terang-terangan di bawah hidung aparat penegak hukum, meninggalkan Tesso Nilo sebagai monumen kegagalan negara dalam melawan mafia sawit. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polemik Petugas Haji: CBA Soroti Nama Anak Menteri yang Tak Ada di SK

2 Mei 2026 - 19:01 WIB

Mengulik Modus GS Menjual Kando Dalam Mengatur Tender di Pertamina

1 Mei 2026 - 21:40 WIB

Dugaan Skandal RSUD Leuwiliang: Inisial AG Jadi Sorotan ‘Pejabat Abadi’

1 Mei 2026 - 18:31 WIB

ICW Bongkar Indikasi Markup Anggaran MBG: Harga Pangan Dimainkan

1 Mei 2026 - 12:38 WIB

Doli Kurnia Setuju Usul KPK: Saatnya RI Punya UU Pembatasan Uang Kartal

30 April 2026 - 19:58 WIB

Dugaan Suap Rp50 Juta, Kasus DPRD Sulbar Seret Nama Rahmat Ichwan

30 April 2026 - 15:58 WIB

Trending di Hukum