JAKARTA | Harian Merdeka
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang diajukan pengacara Firdaus Oiwobo. MK menilai Firdaus tidak mampu membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional yang didalilkannya dengan norma undang-undang yang diuji.
“Mengadili, menyatakan permohonan Nomor 217/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK MK Gugurkan Uji Materi UU Advokat Firdaus saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, Mahkamah tidak menemukan kesesuaian antara uraian permohonan dengan bukti yang diajukan Firdaus. MK menilai dalil kerugian konstitusional yang diklaim pemohon tidak memiliki keterkaitan langsung dengan berlakunya pasal-pasal yang diuji.
“Akan tetapi terkait anggapan kerugian konstitusional pemohon, Mahkamah tidak menemukan adanya hubungan sebab akibat antara uraian serta bukti mengenai adanya anggapan hak konstitusional yang didalilkan pemohon dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya,” ujar Saldi.
MK secara khusus menilai peristiwa Firdaus yang naik ke meja di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Februari 2025 tidak berkaitan dengan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang diajukan dalam permohonan uji materi.
“Mahkamah menilai uraian adanya dua fakta konkret yang dialami pemohon sebagai akibat peristiwa yang terjadi di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 tidak terkait dengan norma Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU 18 Tahun 2003,” tutur Saldi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyimpulkan Firdaus tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang. “Dengan demikian, Mahkamah tidak memiliki keraguan untuk menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” lanjut Saldi.
Sebagai informasi, Firdaus Oiwobo mengajukan permohonan uji materi UU Advokat ke MK setelah merasa dirugikan akibat pembekuan sumpah advokatnya pasca peristiwa naik ke meja saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 217/PUU-XXIII/2025. Firdaus menggugat Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dengan alasan mengalami kerugian konstitusional akibat penerapan ketentuan tersebut.
Dalam permohonannya, Firdaus menyatakan dirinya telah menjalani pengambilan sumpah profesi advokat di hadapan Majelis Pengadilan Tinggi Banten. Ia juga mengaku aktif memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono.
Firdaus menyebut Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyatakan dirinya melanggar kode etik pada 8 Februari 2025. Ia mengklaim sanksi etik tersebut dijatuhkan tanpa melalui proses sidang etik yang adil dan terbuka. (hab)







