JAKARTA | Harian Merdeka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Madiun, termasuk Wali Kota Madiun Maidi. Kepastian itu menyusul keputusan penyidik yang menaikkan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Dalam perkara ini juga telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).
Budi menyebut, penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan telah dilakukan dalam waktu 1×24 jam sejak OTT berlangsung. “Dalam ekspose tersebut juga sudah menetapkan status hukum para pihak yang diamankan, dalam waktu 1×24 jam,” ujarnya.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, Maidi masih menjalani pemeriksaan intensif bersama delapan orang lainnya.
“Para pihak tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” tegas Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Madiun, Jawa Timur, pada Senin (19/1/2026). Dalam operasi senyap tersebut, penyidik mengamankan total 15 orang yang terdiri dari aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Madiun hingga pihak swasta.
“Benar, hari ini Senin (19/1), tim sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup, dengan mengamankan sejumlah 15 orang di wilayah Madiun, Jawa Timur,” kata Budi Prasetyo, Senin (19/1/2026).
OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik “uang jatah” atau fee proyek serta pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun. Dalam operasi itu, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Dari 15 orang yang diamankan, sembilan di antaranya, termasuk Maidi, kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
OTT di Madiun menjadi operasi tangkap tangan kedua yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, KPK menangkap lima orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. (hab)







