JAKARTA | Harian Merdeka
DPR RI telah meresmikan Revisi Undang-Undang tentang Keimigrasian menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, pada Kamis (19/9) lalu. Salah satu isi undang-undang itu mengatur ketentuan tentang penyediaan senjata api (Senpi) pejabat imigrasi untuk membela diri.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan agar, para petugas Imigrasi tetap mematuhi standar operasional (SOP) penggunaan senpi.
“Dengan adanya aturan kepemilikan senpi ini, sebagai mitra kerja, saya minta para petugas imigrasi tetap taat pada aturan. Awas kalau malah jadi petantang-petenteng, gaya-gayaan. Senpi ini harus digunakan pada situasi yang tepat dan sifatnya sudah sangat mengancam keselamatan petugas atau masyarakat,” ujarnya dikutip liputan6.com, Selasa (24/9).
“Jangan malah jadi sedikit-sedikit nodong pistol. Tetap utamakan pendekatan humanis dalam menyelesaikan masalah, seperti biasanya. Penggunaan senpi itu upaya terakhir, tolong diingat,” sambungnya.
Politikus NasDem juga meminta Dirjen Imigrasi untuk melakukan asesmen terhadap para petugas yang diberi senpi. Tujuannya agar para pemegang senpi telah siap dan stabil secara mental.
“Pengawasan terhadap senpi ini juga harus ketat. Harus dilakukan asesmen terlebih dahulu kepada para anggota, sebelum diserahterimakan. Apakah secara mental mereka siap dan stabil? Emosian atau tidak? Itu wajib diperhatikan. Jangan sampai kita dengar ada oknum imigrasi menyalahgunakan senpi untuk hal-hal di luar tugas keimigrasian. Kalau sampai terjadi, saya rasa wajib dievaluasi izin kepenggunaan senpi ini,” jelasnya.
Terakhir, Sahroni ingin aturan ini dimaknai oleh seluruh petugas Imigrasi, sebagai upaya untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dan WNA.
“Intinya kebijakan ini ada demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat maupun WNA. Jadi bukan untuk gagah-gagahan pribadi,” pungkasnya.(jr)